Mantan Bupati Bantah Ada Kerugian Negara
KEJAKSAAN: Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi saat mendatangi Kejari Seluma.-IZUL/RB-
Dikatakan Ghufroni, seluruh jawaban dari Murman Effendi tidak semuanya sinkron dengan saksi yang lainnya. Kemungkinan jaksa akan segera melakukan pemanggilan pihak lainnya untuk mencari informasi lebih akurat.
"Sudah kita periksa dan jawabannya tidak seluruhnya sinkron. Selanjutnya kita akan melakukan analisa sementara sebelum ditarik kesimpulan. Sembari memeriksa beberapa saksi lainnya," tegas Ghufroni.
Sebelumnya, Kejari Seluma pada Kamis (30/11) lalu juga telah memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma tahun 2008, Mulkan Tajuddin, anggota DPRD Seluma periode 2004-2009, Dalhadi dan mantan Sekretaris DPRD Seluma, Faisal Bustaman. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi rangkaian kronologis terkait tukar guling lahan yang diduga bermasalah.(zzz)