Pemotongan Honorarium TKS Satpol PP, Selidiki Motif Sama di OPD Lain!
Tim penyidik saat menggeledah BKPSDM Rejang Lebong beberapa waktu lalu. --Abdi/RB
KORANRB.ID – Kasus dugaan pemotongan honor Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong diduga dilakukan secara berjamaah. Setelah menetapkan JM (52), mantan Bendahara Satpol PP, sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong membuka peluang penetapan tersangka baru.
Ketua HMI Cabang Bengkulu, Anjar Wahyu mengatakan, pihak Kejari Rejang Lebong untuk juga menyelidiki mungkin terdapat motif yang serupa yang terjadi di tiap OPD di tubuh Pemkab Rejang Lebong.
“Patut kita duga motif serupa juga dilakukan di OPD lain di tubuh Pemkab Rejang Lebong. Jadi, kita mendorong Kejari untuk turut menyelidi OPD lainnya,” kata Anjar, Jumat, 30 Mei 2025.
Khusus, kasus yang terjadi pada OPD Satpol PP Rejang Lebong, Anjar mendesak penyidik untuk segera menetapkan tersangka lainnya dalam perkara ini. Ia juga mendorong agar penyidikan dilakukan hingga tuntas.
BACA JUGA:Kedapatan Bawa Sabu dan Ganja, Warga Kaur Selatan Diringkus Polres Kaur
BACA JUGA:Terjunkan 30 Personel, Polres Kaur Amankan Perayaan Kenaikan Isa Almasih di 7 Gereja
“Penyidik harus mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya. Termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat Satpol PP dari periode sebelumnya, sebelum Tahun Anggaran 2021–2022,” ujar Anjar.
Dugaan keterlibatan pihak lain diperkuat dengan langkah penyidik yang menggeledah Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Jumat, 23 Mei 2025. Penggeledahan menyasar ruang Bidang Mutasi dan ruang arsip. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dua kotak dan satu koper besar berisi dokumen yang kini tengah dianalisis.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, SH, dokumen tersebut berpotensi mengungkap pihak-pihak lain yang turut terlibat.
“Kami sedang mempelajari dokumen yang diamankan. Jika ditemukan cukup bukti, tersangka baru bisa segera ditetapkan,” jelasnya.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Pemkab Gelar Gerakan Pangan Murah
BACA JUGA:Bupati Arie Pimpin Normalisasi Bendung Kemumu
Sejumlah pejabat telah dimintai keterangan, termasuk mantan Kepala Satpol PP Ahmad Rifai dan Sekretaris Satpol PP Aji Keri. Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir melebihi Rp500 juta, bersumber dari APBD Rejang Lebong Tahun Anggaran 2021–2022.
“Penggeledahan ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengungkap keseluruhan pihak yang terlibat,” tambah Hironimus.