Balap Liar Marak, Polres Mukomuko Terapkan Sanksi Maksimal, Segini Dendanya
AMANKAN: Pelaku balap liar yang dulunya pernah dijaring Satlantas Polres Mukomuko. FOTO: Satlantas POlres Mukomuko--
KORANRB.ID – Kepolisian Resor Mukomuko memperketat pengawasan terhadap aksi balap liar yang semakin meresahkan masyarakat.
Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, menegaskan pihaknya tak segan menindak tegas pelaku balap liar dengan sanksi maksimal denda hingga Rp2,5 juta dan penyitaan kendaraan selama tiga bulan.
"Apabila kita dapat, kita angkut motor tersebut, dan untuk denda maksimal Rp 2,5 juta dan maksimal kita keluarkan kendaraannya selama 3 bulan," tegas Kapolres.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat soal balap liar yang meresahkan, terutama di malam hari dan akhir pekan. Kapolres meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan aksi serupa di lingkungannya.
BACA JUGA:Ambulans Bekas jadi Mobil Dinas, Dinkes Mukomuko Dikecam Langgar Aturan
BACA JUGA:Progres Pengembalian TGR Temuan BPK 2024 Sangat Minim, Wabup: Tak Selesai, ke APH!
“Segera laporkan ke kami jika melihat aksi balap liar, dengan cepat akan kami tindak, untuk memberi efek jera kepada pelaku balap liar,” ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya, agar tidak menyalahgunakan kendaraan bermotor yang diberikan. Ia menilai, tindakan pencegahan harus dimulai dari rumah.
“Untuk memberantas balap liar ini memang membutuhkan dukungan banyak pihak. Jangan sampai nantinya anak-anak anda malah menjadi korban kecelakaan akibat turut serta dalam kegiatan balap liar,” pesannya.
Selain balap liar, Kapolres juga menyoroti penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Ia menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan terbatas seperti komplek, perumahan, tempat wisata, atau jalur sepeda khusus.
BACA JUGA:Tenaga Honorer di Bengkulu Tengah Pertanyakan Pelantikan PPPK Tahap I, Ini Jawaban Pj Sekda
BACA JUGA:Tenaga Honorer di Bengkulu Tengah Pertanyakan Pelantikan PPPK Tahap I, Ini Jawaban Pj Sekda
"Sepeda listrik ini juga saya tegaskan, untuk tidak digunakan di jalan raya karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara lainnya," beber Kapolres.
Ia menjelaskan, meskipun aturan telah disosialisasikan, masih banyak pelanggaran terjadi, terutama oleh anak-anak di bawah umur.