Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

PPPK Paruh Waktu di Mukomuko Belum Berjalan, Honorer R2 dan R3 Mukomuko Diminta Sabar

Pelamar PPPK sebelum mengikuti seleksi beberapa waktu yang lalu--firmansyah/rb

KORANRB.ID – Meski 634 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang l  telah resmi dilantik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, namun untuk nasib tenaga honorer dengan kode R2 dan R3 masih menggantung.

Hingga kemarin 1 Juli 2025, belum ada kepastian kapan mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, meskipun status mereka tercatat resmi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal tersebut dibenarkan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Haryanto, S.KM, bahwa saat ini Pemkab Mukomuko masih belum menerima instruksi lanjutan dari pemerintah pusat terkait implementasi skema PPPK paruh waktu.

Maka dari itu fokus pemerintah daerah masih tertuju pada penyelesaian proses pengangkatan PPPK penuh waktu saja dan menunggu hasil seleksi gelombang kedua yang belum final.

BACA JUGA:11 Lulus PPPK, 2.246 Peserta Tidak Lulus Akan Diangkat PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Bentuk Kepedulian Bupati Huda, Ribuan Guru di Mukomuko Segera Terima Laptop

"Kalau PPPK paruh waktu belum ada instruksi ke sana, kita masih fokus menyelesaikan yang PPPK penuh waktu. Selain yang sudah menerima SK, juga masih ada hasil tes yang belum diumumkan, yaitu dari gelombang kedua," ujar Haryanto.

Haryanto menyebutkan, proses pengangkatan untuk formasi tahap II saat ini masih menunggu hasil akhir seleksi. Setelah pengumuman resmi dikeluarkan, barulah para peserta diminta melengkapi dokumen administrasi untuk proses penerbitan Surat Keputusan (SK). Dengan mempertimbangkan tahapan ini, ia memperkirakan SK untuk gelombang kedua baru akan diserahkan paling cepat Oktober atau bahkan bisa molor hingga Desember 2025.

“Untuk PPPK tahap II kita menerima sebanyak 1.127 pelamar. Namun, hanya 216 orang yang akan diterima untuk mengisi sisa kebutuhan formasi sebanyak 850 formasi dari tahap I. Sedangkan mereka yang tidak lulus akan dipersiapkan juga untuk PPPK paruh waktu,” sampainya.

Ditegaskan Haryanto, meskipun belum berstatus ASN, tenaga honorer dengan kode R2 dan R3 ini. Yang sudah terdaftar di database BKN masih tetap diizinkan bekerja seperti biasa. Karena anggaran untuk gaji mereka masih disediakan oleh pemerintah daerah. Berbeda nasibnya dengan tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam database resmi, yang harus diberhentikan lantaran larangan penganggaran gaji dari pemerintah.

BACA JUGA:Gedung Sekolah Rusak, Murid SDN 178 Seluma Terpaksa Belajar di Pinggir Sungai dan di Bawah Pohon

BACA JUGA:Kinerja Manufaktur Melemah, Ini Penyebabnya Menurut Kemenperin

"Yang belum berubah status, untuk R2 dan R3 masih bisa tetap mengabdi. Tapi yang tidak masuk database harus dirumahkan karena tidak ada lagi dasar hukum untuk penganggaran," jelas Haryanto.

Lanjut Haryanto, keberadaan PPPK paruh waktu ini sebenarnya telah diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi itu, PPPK paruh waktu dimungkinkan bagi instansi pemerintah dengan ketersedian anggaran, dan direkrut untuk posisi strategis seperti guru, tenaga kesehatan, teknis, dan layanan operasional. Besaran upah yang diterima pun harus minimal setara dengan penghasilan sebelumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan