Oknum LSM Tersangka Pemerasan Dilimpahkan ke JPU
LIMPAHKAN: Oknum LSM tersangka dugaan pemerasan saat dilimpahkan ke JPU Kejari Seluma. -- FIKI/RB
SELUMA, KORANRB.ID - Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Seluma, Selasa 19 Agustus 2025 melimpahkan berkas perkara (BP), barang bukti (BB) dan AD (58) oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersangka dugaan pemerasaan Kepala Puskesmas (Kapus) ke Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH., MH, melalui Kasi Intelijen, Renaldho Ramadhan, SH., MH, mengatakan perkara tersebut dilimpahkan ke JPU Kejari Seluma karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Hari ini (kemarin, red) sudah dilakukan pelimpahan dari penyidik ke JPU,” kata Renaldho.
Dalam waktu dekat perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tais untuk segera disidangkan.
BACA JUGA:22 Agustus, Ketua DPRD Seluma Dilantik
“Tersangka sudah jadi tahanan jaksa. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan,” ujarnya.
Tersangka AD, disangkakan Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 369 ayat 1 KUHP.
Untuk diketahui, AD (58) oknum LSM terjaring OTT oleh Pidsus Kejari Seluma pada 25 Juni 2025 lalu.
Dari tangan AD, ditemukan barang bukti berupa uang Rp10 juta yang diduga dari hasil tidak pidana pemerasan.
BACA JUGA:Kaur Dapat 15 Unit Ambulans dari Pemprov
Usai terjaring OTT, AD sempat ditahan di Kejari Seluma, akhirnya AD dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lebong.
Lantaran, kasus itu murni tindak pidana umum atas dugaan pemerasaan.
Penangkapan AD dilakukan menyusul dugaan pemerasan terhadap Kepala Puskesmas Penago II.
Dalam aksinya, AD diduga meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk tidak melanjutkan pelaporan terkait dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan (Nakes) ke Aparat Penegak Hukum (APH).