Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Kasus Korupsi PAD Mega Mall Rp194,6 Miliar Segera Disidangkan

LIMPAHKAN : Tersangka Ahmad Kanedi didampingi Kuasa Hukum saat proses pelimpahan di Kejari Bengkulu kemarin, 17 September 2025. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu yang menjerat Ahmad Kanedi segera disidangkan. 

Hal ini dipastikan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. 

Pelimpahan dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas lengkap atau P21.

Proses pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti berlangsung pada Rabu, 17 September 2025 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. 

BACA JUGA:Negara Rugi Rp1 Miliar Lebih, 2 Mantan Kades di Rejang Lebong Dituntut 5,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Belum Ditemukan, Pencarian Warga Kinal yang Diduga Hanyut Masih Berlanjut

Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita SH, MH, didampingi Aswas Kejati Bengkulu Andri Kurniawan, Kasi Penuntutan Arief Wirawan, serta Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, menyampaikan setelah pelimpahan, pihaknya kembali menahan tersangka selama 20 hari ke depan.

Barang bukti yang diserahkan berupa tujuh kotak kontainer berisi dokumen perkara.

“Memang hari ini (kemarin, red) telah dilakukan pelimpahan terhadap tersangka Ahmad Kanedi dalam kasus Tipikor kebocoran PAD Mega Mall dengan nilai kerugian negara Rp194,6 miliar.

BACA JUGA:3 Jabatan Strategis Pemkab Seluma Kosong, Bupati Siapkan Plt dan Seleksi Definitif

BACA JUGA:Ujian Tobo Kito, 3 Besar Siswa SD-SMP Bengkulu Siap Berlaga di Final

Nilai kerugian negara ini telah dihitung oleh KAP Bengkulu. Selanjutnya, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu,” ujar Yeni dalam konferensi pers.

Yeni menjelaskan, peran Ahmad Kanedi dalam perkara ini yaitu memberikan rekomendasi yang memungkinkan terjadinya peminjaman. 

Namun, dana yang dicairkan tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk pembangunan dan pengembangan Mega Mall maupun PTM. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan