Hasil Ekspos Masih Menggantung, Pelantikan PPPK Rawan Molor
MENUNGGU: Para calon PPPK di Rejang Lebong yang belum juga menerima SK dan pelantikan. --ARIS/RB
CURUP, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong belum juga melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024.
Padahal ekspos di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong telah dilaksanakan Kamis 2 Oktober 2025.
Belum diketahui pasti alasannya karena hasil ekspos terkesan masih dirahasiakan.
Alhasil, belum ada keputusan terkait nasib 325 calon PPPK yang namanya tidak masuk dalam pengumuman kelulusan.
BACA JUGA:Bengkulu Utara Buka Lelang Jabatan Eselon II, Pendaftaran hingga 5 November
“Kami minta Pemkab Rejang Lebong segera memutuskan nasib calon PPPK berdasarkan hasil ekspos dengan pihak Kejari,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Hidayatullah, S.Pd.I kepada RB, Selasa 21 Oktober 2025.
Soalnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan petunjuk Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kerja para PPPK adalah 1 Oktober 2025.
Artinya jangan sampai pelantikannya kembali molor hingga lewat dari Oktober 2025.
Dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Erwan Zuganda, SH mengaku masih menindaklanjuti hasil ekspos di Kejari.
BACA JUGA:Kejari Lebong Bidik Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK, Ada Peserta Bermasalah Justru Lolos
“Untuk isinya belum bisa kami sampaikan karena sampai saat ini seperti apa keputusan terhadap 325 calon PPPK yang berkas persyaratannya ditemukan bermasalah itu, masih kami bahas,” terang Erwan.
Namun untuk 923 calon PPPK tahap I dan 220 calon PPPK tahap II yang berkasnya lengkap, dipastikannya tidak ada masalah. Statusnya tinggal menunggu penyerahan Surat Keputusan (SK) kerja dan pelantikan.
Hanya saja untuk jadwal pelantikan calon PPPK memang telah disepakati akan dilaksanakan serentak.
Justru itu kepada calon PPPK yang sebelumnya telah diumumkan lulus, diharap bersabar menunggu keputusan lanjutan dari Pemkab Rejang Lebong.