Ada Peluang Penambahan Tersangka Tol, Kades Ikut Diperiksa
Penyidik kasus Tipikor tol Bengkulu-Taba Penanjung memberikan keterangan setelah penahanan, beberapa waktu yang lalu.--West Jer
KORANRB.ID – Pusaran kasus Tipikor dana ganti rugi pembebasan lahan jalan tol Bengkulu-Taba Penangjung semakin dalam. Proses penyidikan terus dilakukan termasuk memeriksa deretan kades yang warga dahulu menerima alokasi dana ganti rugi. Selain itu luasan lahan yang masuk dalam ganti rugi sudah dikantongi untuk lengkapnya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu masih mendalami hal tersebut.
"Kalau luas lahan itu bervariasi, itu nanti lah akan kita rincikan lagi. Untuk keterkaitan pihak lain tentunya akan kami proses, termasuk kepala desa juga akan kita mintai keterangan," ungkap Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, SH, MH.
Dengan diperiksanya deretan saksi membuka keterlibatan pihak lain sebab dalam kasus ini penyidik memastikan masih ada tersangka lainnya.
Penambahan tersangka lainnya itu tidak menutup kemungkinan sebeb kasus ini masih terus berkembang.
BACA JUGA:BRIEF 2025, Langkah Bengkulu Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
BACA JUGA:Oknum ASN Injak Ayat Suci Alquran Penuhi Panggilan, Sanksi Tinggal Menghitung Hari
“Kalau tersangka lain masih kita dalami kan proses penyidikan masih terus berkembanag, kita tidak menutup kemungkinan itu ada,” terang Danang.
Selain itu terhadap penetapan dua tersangka dalam perkara Kuasa Hukum Terdakwa, Dian Ozhari, SH, MH optimis bahwa klienya tidak bersalah secara hukum. Dian Ozhari menyampaikan bahwa sampai saat ini tersangka ini masih diduga melakukan korupsi jadi untuk lebih lanjutnya akan dibuktikan di persidangan.
"Klien kami ini masih diduga jadi untuk bagaimana nantinya akan kami buktikan di persidangan," tutup Dian.
Diketahui dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menelusuri dugaan rekayasa perhitungan ganti rugi lahan tol Bengkulu–Taba Penanjung yang melibatkan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah.
Keduanya berperan penting dalam tim penghitungan nilai lahan dan tanam tumbuh yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
BACA JUGA:Kerangka Jembatan Lubuk Selandak Belum Diangkut, Pemkab Mukomuko Tunggu Dokumen NPHD
Kedua tersangka tersebut, Ir Hazairin Masrie selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah sekaligus Ketua Satgas Ganti Rugi, serta Ahadiya Seftiana, mantan Kabid Pengukuran yang menjadi Ketua Tim Pelaksana Lapangan Tim B, diduga memasukkan komponen biaya yang tidak semestinya dalam proses ganti rugi.