Desak Pengusutan Kasus Pungli PPG Seluma Diperluas
Dua tersangka dugaan Pungli PPG saat digiring ke mobil tahanan Kejari Seluma. --fiki/rb
KORANRB.ID – Penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) Program Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Seluma masih menjadi tanda tanya.
Sebab, dengan pungutan hampir Rp1,1 miliar, Tokoh Masyrakat Seluma, Yudi Hartono menilai masih ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sehingga, ia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma memperluas penanganan kasus ini.
“Kita mengapresiasi langkah cepat Kejari menetapkan dua tersangka. Tapi ini jangan berhenti di sana. Jadi kami menilai kasus ini perlu diperluas penyidikannya,” kata Yudit, Kamis 30 Oktober 2025.
BACA JUGA:Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK, Ombudsman hingga BKN Diminta Turun
BACA JUGA:Terdakwa Pencucian Uang Bank BSI Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Banding
Menurutnya, kasus pungli yang menyasar para guru ini telah mencederai semangat peningkatan mutu pendidikan.
Apalagi, program PPG seharusnya menjadi sarana peningkatan kompetensi tenaga pendidik, bukan ladang untuk mencari keuntungan pribadi.
“Guru itu pahlawan tanpa tanda jasa. Kalau masih ada yang memanfaatkan program seperti ini untuk mencari uang, itu sangat memalukan,” singkatnya.
Dua tersangka yang sudah ditahan dalam kasus ini, yakni BD (39), seorang kepala sekolah dasar di Kabupaten Seluma, dan DR (48), operator PPG di Kantor Kemenag Seluma.
BACA JUGA:Fakta Baru Terungkap di Sidang Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Bank ke PT DSM Rugikan Negara Rp1 Triliun
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan bukti-bukti yang cukup.
“Kami penyidik menetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang cukup serta objektif tanpa ada pengaruh dari pihak mana pun. Maka sampai hari ini hanya dua orang ini yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kajari.