Mabuk Miras dan Obat Batuk, 15 Remaja Diringkus
DIRINGKUS: para remaja beserta barang bukti miras saat diringkus oleh tim Cobra Polsek Kaur Selatan. -- RUSMANAFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Sedang asyik mabuk minuman keras (Miras), Samcodin serta Komix, di pondok sawah Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan, 15 remaja dicokok Tim Cobra Polsek Kaur Selatan ke kantor Polsek Kaur Selatan Sabtu, 1 November sekitar pukul 22 WIB.
Kebanyakan remaja yang diamankan itu masih berstatus pelajar.
Kapolres Kaur, AKBP. Yuriko Fernanda, SH., S.IK., MH., melalui Kapolsek Kaur Selatan, Iptu. Ferdiansyah, SH, mengatakan penangkapan para remaja tersebut dilakukan tim berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang curiga setiap malam Minggu pondok itu sering digunakan remaja menjadi tempat pesta miras.
Setelah dilakukan penelusuran ternyata benar, ada rombongan para remaja yang sedang asyik mengkonsumsi miras dan obat batuk di pondok tersebut.
BACA JUGA:Sabet 11 Medali Emas, 9 Perak dan 3 Perunggu, Atlet Silat Kaur Juara III Umum Kejurda Kemenpora RI
"Razia malam Minggu kemarin, 15 remaja kita tangkap sedang mabuk beserta barang bukti miras dan obat batuk," kata Ferdiansyah Minggu, 2 November 2025.
Ia mengungkapkan, penangkapan para remaja ini juga merupakan giat Cipta Kondisi (Cipkon) di Kecamatan Kaur Selatan.
Beberapa lokasi yang dicurigai menjadi tempat mabuk-mabukan para remaja diperiksa oleh tim.
Kebetulan pada dalam giat itu menelusuri laporan dari masyarakat tim melakukan pemeriksaan di pondok persawahan Desa Jembatan Dua.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Blokir Aset Bebby Hussy di Tanjung Pinang, Danang : Nilai Masih Proses
Pada malam itu, tim berhasil berhasil mengamankan 1 botol minuman keras merk NewPort, 2 botol minuman keras Kawa Kawa, 1 botol minuman keras Atlas, 2 botol minuman keras Vodka, 2 botol minuman keras Mension, 12 sachet Komix dan 1 Strip Obat Samcodin.
"Remaja yang kita tangkap tidak kita tahan, hanya diberikan pelajaran dan membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya. Hasil keterangan para pelaku Miras itu didapat di wilayah Kecamatan Kaur Selatan,”terangnya.
Kapolsek menegaskan Cipkon ini akan terus dilakukan dengan sasarannya meliputi perjudian, prostitusi, narkotika serta penegakan Undang-undang darurat penyalahgunaan senjata tajam yang dikhawatirkan menimbulkan perbuatan kriminal.
BACA JUGA:Asesmen Usai, 4 Calon Sekda Kabupaten Kaur Lanjut Tahapan Berikutnya