Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Bupati Rejang Lebong Fikri Minta Benahi Pemungutan PAD

Bupati Rejang Lebong, H. M Fikri, SE, MAP--Aris/RB

KORANRB.ID - Guna mengantisipasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati Rejang Lebong, H. M Fikri, SE, MAP meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemungut berbenah. Seluruh PAD yang belum terpungut harus dikejar progresnya supaya tidak ada target yang tidak tercapai. 

“Apalagi sisa waktu efektif tinggal sebulan lebih sedikit, jadi jangan bersantai agar tidak ada potensi PAD yang tidak terpungut hingga tutup tahun anggaran,” kata Fikri.

Terlebih untuk PAD yang sudah terpungut, diharapnya segera disetorkan ke kas daerah. Mengingat masih banyak kegiatan yang harus dibayarkan memasuki pertengahan semester kedua.

“Kalau setoran PAD ditahan-tahan, dikhawatirkan berpengaruh terhadap pelaksanaan dan pencapaian program serta kegiatan yang telah direncanakan,” terang Fikri.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sita 48 Aset Tersangka PT DPM di 8 Provinsi

BACA JUGA:Jaksa Banding Vonis Tipikor Satpol PP Rejang Lebong, Tuntutan Dinilai Ringan

Untuk OPD yang tidak bisa memungut PAD sesuai angka yang ditargetkan, dipastikannya akan dievaluasi. Terlebih bagi OPD yang terindikasi bertahun-tahun realisasi PAD nya masih rendah. 

“Tinggal lagi nanti kami dalami apa yang menjadi kendalanya, kalau alasannya tidak masuk akal, artinya orang-orang yang ada di OPD bersangkutan memang tidak siap bekerja dengan maksimal,” ungkap Fikri.

Terpisah, Kabid Pendapatan dan Penagihan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Rejang Lebong, Oki Mahendra, SH memastikan telah menyurati OPD yang progres pemungutan PAD nya masih rendah. Intinya tengah November ini progres pemungutan PAD sudah harus di atas 90 persen. 

“Kalau saat ini progres yang sudah dilaporkan ke kami dan masuk kas daerah masih berjalan di kisaran 60 persen dari target Rp97 miliar,’” tutur Oki. 

Diketahui, realisasi PAD per Oktober 2025 baru berkisar Rp58 miliar atau 60 persen dari target Rp97 miliar. Sesuai Surat Edaran Bupati Rejang Lebong Nomor 900/035/BPKD/2025, dijelaskan bahwa Pemkab RL akan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS jika realisasi PAD tidak mencapai target. (

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan