Jaksa Banding Vonis Tipikor Satpol PP Rejang Lebong, Tuntutan Dinilai Ringan
DENGARKAN : Dua terdakwa Tipikor Pemotongan Honorium sedang mendengarkan hasil putusan dari majelis hakim untuk mereka, beberapa waktu yang lalu. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong resmi mengajukan banding atas putusan perkara tindak pidana korupsi pemotongan honorarium Satpol PP Rejang Lebong.
Langkah banding itu dilakukan karena hukuman pokok yang dijatuhkan majelis hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa.
JPU Kejari Rejang Lebong, Dandi Setya, SH, mengatakan keputusan banding diambil setelah berkoordinasi dengan pimpinan.
Menurutnya, ada dua poin utama dalam memori banding, yakni mengenai hukuman pokok dan beban kerugian negara.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sita 48 Aset Tersangka PT DPM di 8 Provinsi
BACA JUGA:Warga vs 3 Perusahaan Sawit, Pemda Bengkulu Utara Koordinasi ke Kantor Pertanahan
“Kita sudah koordinasi dengan pimpinan dan menyatakan banding terkait hukuman pokok, karena vonisnya lebih rendah dari tuntutan kita,” kata Dandi, Rabu 5 November 2025.
Dandi menambahkan, dalam putusan majelis hakim, kerugian negara hanya dibebankan kepada terdakwa Jaya Mirsa, padahal dalam tuntutan jaksa kedua terdakwa dinilai sama-sama bertanggung jawab.
“Untuk kerugian negara juga kita banding. Dalam tuntutan, keduanya kita bebankan, tapi putusan hanya kepada Jaya Mirsa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah memasukkan berkas memori banding untuk kedua terdakwa setelah sebelumnya menyampaikan pemberitahuan banding ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.
BACA JUGA:Usai Dilantik, Will Hopi Siap Benahi Sektor Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu
BACA JUGA:Proyek Irigasi di Mukomuko Diperbaiki, Warga Minta Berfungsi Optimal
“Kita sudah melengkapi berkas sebagai syarat banding, dan siap menjalani proses di tingkat banding,” jelas Dandi.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Hotma T. Sihombing, SH, menyatakan pihaknya juga telah menyiapkan kontra memori banding untuk menanggapi langkah JPU.