Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Kasus Dugaan Korupsi BSRS Lebong, Geledah 3 Lokasi, Polda Bengkulu Temukan Catatan Transaksi

GELEDAH: Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Lebong terlihat sedang digeledah penyidi Tipidkor Polda Bengkulu, 6 Oktober 2025. IST/RB--

KORANRB.ID – Penyidik Polda Bengkulu menemukan bukti baru berupa catatan transaksi dan laporan keuangan dalam penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) Lebong tahun anggaran 2023 senilai Rp4,1 miliar. 

Temuan itu memperkuat dugaan keterlibatan mantan pejabat Kabupaten Lebong dalam pengaturan pembelian material bangunan program bantuan rumah.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada Rabu (5/11/2025) di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebong, dua toko bangunan, serta rumah mantan pejabat MA di Komplek Cita Marga Residen, Kecamatan Amen, Lebong.

“Proses penyidikan terus berjalan. Penggeledahan dilakukan untuk kelengkapan dan pengumpulan barang bukti,” kata Andy.

BACA JUGA:5 Perusahaan Sawit Kuasai Ribuan Hektare Hutan Bengkulu Tanpa Izin

BACA JUGA:BKPSDM Pastikan Pelantikan PPPK Paruh Waktu Desember Nanti

Dari hasil penggeledahan di rumah mantan pejabat MA dan dua toko bangunan, yakni Bintang Jaya Bangunan (BJB) di Lebong Atas dan Bintang Nata Bangunan (BNB) di Lebong Selatan, penyidik menemukan catatan transaksi dan laporan yang diduga terkait distribusi bahan bangunan untuk 93 unit rumah penerima bantuan.

Menurut Andy, ketiga lokasi itu saling berkaitan karena perizinan dua toko bangunan tersebut diterbitkan oleh DPMPTSP pada April 2023, saat dinas masih dipimpin oleh Nelawati.

Penyidik menduga, pengaturan pembelian material untuk kegiatan BSRS sudah direncanakan sejak awal oleh sejumlah pihak di lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lebong. 

Dugaan itu diperkuat dengan hasil penggeledahan yang menunjukkan adanya pola kerja sama antara toko bangunan dan pejabat dinas terkait.

BACA JUGA:Kebocoran Pipa Ganggu Distribusi Air PDAM Kota Bengkulu, Puluhan Wilayah Terdampak

BACA JUGA:Perlindungan Konsumen Bengkulu Lemah, Korban Debt Collector Bertambah

“Dari laporan Tipidkor, ada beberapa barang bukti yang diamankan dan dibawa ke Polda Bengkulu,” tandas Andy.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Perkim Lebong Hartoni dan mantan Sekda Lebong sekaligus Ketua TAPD, Mustarani Abidin, yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan