Nomeklatur 2026, 12 Dinas Digabung 1 Badan Dipecah
DIPECAH : Salah satu OPD yang akan dipecah di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.--Muharista Delda/RB
CURUP - Dampak pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang nilainya hampir 30 persen, memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong harus menyusun ulang nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk formasi tahun anggaran 2026, jumlah OPD ikut menyusut dari yang sebelumnya 28 OPD tinggal 23 OPD di luar 15 kecamatan.
Realisasinya, 12 dinas digabungkan menjadi 6 dinas serta 1 badan yang dipecah menjadi 2 sehingga berdiri 1 badan baru. Untuk OPD baru itu dinamai Badan Pendapatan Daerah (BPD), pecahan dari Badan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (BPKD).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Elva Mardiana, S.IP, M.Si mengatakan, penyusutan OPD harus dilakukan untuk menyiasati anggaran daerah yang semakin minim. Dengan berkurangnya jumlah OPD, otomatis pengeluaran biaya rutin operasional untuk OPD bisa ditekan.
“Terhitung tahun anggaran 2026, nomenklatur baru itu kami terapkan dan saat ini tengah divalidasi Bagian Tata Laksana untuk disampaikan ke Kemendagri (kementerian dalam negeri, red),” kata Elva.
Tidak dipungkirinya, dengan menyusutnya jumlah OPD, pejabat eselon II yang menduduki kursi kepala OPD ikut berkurang. Itu artinya untuk pengisian kursi definitif beberapa OPD yang saat ini masih dijabat pelaksana tugas (Plt) dapat disederhanakan.
BACA JUGA:Diduga Jalin Asmara Dengan Isteri Orang, ASN Lebong Jadi Korban Penganiayan dan Pembakaran Mobil
BACA JUGA:Upacara Tradisional Bali untuk Bayi 105 Hari! Berikut 5 Fakta Menarik Nelu Bulanin
Setidaknya dapat menekan biaya untuk pelaksanaan seleksi terbuka (selter) atau lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Termasuk mengurangi penyediaan fasilitas kendaraan dinas (randis) baik untuk perorangan kepala OPD maupun bagi instansinya.
“Untuk hasilnya sama-sama kita lihat saat penerapan nanti, yang jelas ini merupakan solusi yang kami nilai strategis dilakukan di tengah minimnya anggaran daerah,” tukas Elva.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Hidayatullah, S.Pd.I mengaku sepakat dengan pengurangan jumlah OPD. Selama ini masih sering terdengar keluhan tentang berbelitnya birokrasi akibat administrasi pelayanan yang begitu banyak pintu.
Contohnya antara Dinas Pariwisata (Dispar) dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang sebenarnya banyak memiliki bidang tugas yang dapat disatukan. Antara lain pengembangan sektor objek wisata yang implementasinya mengharuskan adanya tenaga operator profesional.
“Seperti paralayang yang saat ini sedang digodok Pemkab Rejang Lebong menjadi sentral pariwisata daerah, sementara kita belum punya pilotnya sehingga SDM (sumber daya manusia, red) nya perlu disekolahkan,” ungkap Hidayatullah.
Di sisi lain, pengurangan OPD jelas berdampak terhadap pengurangan pengeluaran untuk belanja rutin dinas. Tetapi dalam implementasinya ke depan perlu dilakukan evaluasi secara mendalam agar nomenklatur OPD yang telah diperbarui tidak berpengaruh negatif terhadap pendapatan daerah. (sca)
Grafis Nomenklatur OPD Pemkab Rejang Lebong Tahun 2026
1. Sekretariat Daerah (Tetap)
2. Sekretariat DPRD (Tetap)
3. Inspektorat Daerah (Tetap)
4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Tetap)
5. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Penggabungan)
6. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Tetap)
7. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Tetap)
8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tetap)
9. Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Penggabungan)
10. Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (Penggabungan)
11. Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Penggabungan)
12. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Tetap)
13. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Tetap)
14. Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Tetap)
15. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Penggabungan)
16. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Tetap)
17. Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Penggabungan)
18. Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Tetap)
19. Badan Keuangan dan Aset Daerah (Pemisahan)
20. Badan Pendapatan Daerah (Baru)
21. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Tetap)
22. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Tetap)
23. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Tetap)