Dana Desa Non Earmark Rp14 Miliar Gagal Terserap di Bengkulu Utara
FOTO: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat S.STP M.Si.--
KORANRB.ID – Dana desa Non Earmark sebesar Rp14 miliar di Bengkulu Utara gagal terserap setelah penyalurannya dihentikan pada 17 September 2025.
Sebanyak 102 desa tidak sempat mengajukan pencairan sebelum terbit aturan baru dari pemerintah pusat.
Dana desa Non Earmark merupakan komponen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang penggunaannya lebih fleksibel bagi desa.
Tahun ini, Bengkulu Utara menerima alokasi untuk 215 desa. Dari jumlah itu, 113 desa telah mencairkan anggaran tahap II dan melaksanakan pembangunan.
Namun, 102 desa lainnya belum mengajukan pencairan hingga batas akhir.
BACA JUGA:4 Warga Bengkulu Tengah Terima Bantuan RST Kemensos
BACA JUGA:48 dari 143 Koperasi Bengkulu Tengah Siap Bangun Gerai
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat S.STP M.Si, mengatakan pencairan tidak dapat dilakukan karena pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang skema pengalokasian dan penyaluran dana desa.
“Peraturan tersebut mengatur ulang skema penggunaan dan penyaluran dana desa sehingga dampaknya 102 desa tidak bisa mencairkan dana desa Non Earmark tahap II,” terangnya.
Rahmat menjelaskan penghentian penyaluran dana desa Non Earmark berlaku secara nasional.
Dana ini sebelumnya menjadi sumber pembiayaan yang lebih fleksibel untuk desa, sesuai kebutuhan dan hasil musyawarah desa.
BACA JUGA:Kadis Kesehatan Bengkulu Utara Ditahan, Kajari: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
BACA JUGA:Resmi Dihibah, di Lahan Eks Balai Diklat Akan Dibangun SMA Garuda
“Dana desa Non Earmark tersebut saat ini sudah dibekukan sementara oleh pemerintah pusat dalam rangka kepentingan pengendalian fiskal nasional,” tambahnya.