Kejari Lebong Optimis Tetapkan Tersangka Pungli PPPK Tahun Ini
Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH----Abdi/RB
KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong optimis, habis tahun ini terangka kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021-2024 ditetapkan.
Hal itu bukan tanpa alasan, dimana berdasarkan keterangan saksi serta bukti kunci telah mencukupi agar penyelidikan kasus pungli PPPK tersebut naik ke tahap Penyidikan (Dik).
"Kita targetkan satu bulan, sudah naik dik, dan penetapan tersangka," sampai Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahdito Dharma, SH, MH.
Diketahui, Pidsus sudah memanggil hampir 50 persen PPPK, baik yang lolos ataupun tidak. Penyelidikan harus dilakukan dari bawah, lantaran pihak penyidik menekan adanya upaya pembungkaman dari aktor utama dugaan pungli seleksi ASN tersebut.
BACA JUGA:Dapat Gaji Ke-13 dan THR, Gaji PPPK Paruh Waktu Setara Upah Terakhir
BACA JUGA:Kementan RI Gelontorkan Bantuan Alsintan Rp5 Miliar untuk Seluma
"Kita memanggil para PPPK yang lolos dan tidak. Ini langkah agar tidak terjadu upaya pembungkaman," sampai Robby.
Lebih lanjut, Robby mengatakan, untuk jumlah hampir sebagian PPPK. Baik itu PPPK guru, teknis ataupun tenaga kesehatan.
"PPPK nya ada dari sekolah ada dari OPD," beber Robby.
Kendati demikian, Robby menerangkan, usai pihaknya memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Badan Kepegawai dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Pihaknya belum ada lagi memanggil OPD lainnya.
"OPD kita stop dulu, kita fokus dari bawah," ujar Robby.
BACA JUGA:Jembatan Penghubung Kecamatan Seginim dan Pino Dibangun Tahun 2027
BACA JUGA:DPRD Kaur Targetkan Perda Ternak Terbaru Tahun Depan Sudah jadi Landasan Hukum
Indikasinya tak main-main nama-nama besar disebut berpotensi terseret dalam praktik yang diduga terkait kecurangan seleksi ASN itu. Robby menegaskan bahwa arah kasus mulai terang.