Pemkab Pastikan Tak Ada PMI Legal Jadi Buruh Perkebunan
Sekdis Nakertrans Tatang Suryadi--
Sedangkan untuk masyarakat yang bekerja secara legal dan disalurkan oleh pemerintah bisa bekerja dengan nyaman dan mendapatkan berbagai jaminan dari perusahaan yang mempekerjakannya.
BACA JUGA:Hari Pertama Bertugas, Kapolres Ingatkan Anggota Kedepankan Pelayanan
Itupun pekerjaan yangBACA JUGA:Hari Pertama Bertugas, Kapolres Ingatkan Anggota Kedepankan Pelayanan dilakukan di sektor formal terutama pabrik atau industri sesuai dengan kebutuhan negara yang mengajukan.
“Jika berangkat secara legal, maka ada jaminan yang diterima oleh pekerja, termasuk standar gaji termasuk tunjangan yang diterima oleh PMI selama bertugas,” terangnya.
Sementara itu untuk negara yang menjadi tujuan PMI di BU mayoritas adalah Taiwan dan Hongkong jumlah warga yang mengajukan untuk bekerja di dua negara ini sangat tinggi.
BACA JUGA:Chat “Manja” Dengan Siswi SMP, Kades Sebut Untuk Pengawasan
Ini lantaran tingginya pendapatan yang bisa didapatkan PMI di negara tersebut terutama yang bekerja di sektor pabrik manufaktur.
“Namun memang penyaluran kita sesuai dengan kemampuan dan jumlah kebutuhan dari negara yang mengajukan pungkas Tatang. (qia)