15 Konflik Agraria di 6 Kabupaten, Rembuk Rakyat Bengkulu Gelar Aksi, Ini Poin Tuntutannya

AGRARIA: Berangkat dari meningkatnya angka konflik agraria itu, kemarin (26/1) Rembuk Rakyat Bengkulu (RRB) menggelar pertemuan di Gedung Teater tertutup Taman Budaya Bengkulu dan aksi panggung jalanan. RIZKI/RB--

Tuntutan tersebut juga disampaikan kepada calon presiden, wakil presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah.

Untuk mengutamakan reforma agraria, kelestarian ekologis, dan keadilan iklim, serta merevisi regulasi yang merugikan lingkungan, mencerminkan keinginan masyarakat Bengkulu untuk perubahan positif.

BACA JUGA:Konflik Dana Hibah Meruncing, KNPI La Ode Siapkan Langkah

BACA JUGA:PT DDP Kembali Pancing Kemarahan Warga, Matok Lahan HGU Habis Izin

"Hal tersebut, tentu untuk melindungi hak rakyat. Termasuk pengakuan dan perlindungan wilayah tangkap nelayan,

Pemerintah diingatkan untuk menjalankan kebijakan yang bersifat inklusif dan berpihak pada kepentingan rakyat," ujarnya.

Menurutnya, RRB bukan hanya sekadar unjuk rasa, melainkan suara bersama masyarakat untuk mengubah paradigma politik

Dan menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan. 

"Hal tersebutlah poin-poin yang disampaikan pada aksi ini," ujarnya. 

BACA JUGA:Izin Lokasi PT DDP Bukan Legalitas Berusaha: Menurut Saksi Ahli Fakultas Hukum Unib

BACA JUGA:Sengketa PT DDP, Dugaan Fasilitasi Hakim Hingga Lahan di Luar HGU

Selain itu, ia juga menggarisbawahi tentang pentingnya mengembalikan kedaulatan rakyat dalam pengelolaan negara, sesuai dengan konstitusi. 

Meskipun Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan kekayaan alam dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat,

meski begitu menurutnya, eksploitasi sumber daya alam semakin masif dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja.

"Di Provinsi Bengkulu menjadi sorotan dengan disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah yang mendukung Undang-Undang Cipta Kerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan