Pekan Depan Kermin Didakwa, Ini Pasal yang Menjeratnya

DAKWA: Pekan depan tersangka Kermin Si'in yang terseret dalam perkara penyalahgunaan narkoba akan menghadapi sidang perdana. IST/RB--

Sekedar mengulas, rangkaian pengungkapan bisnis gelap Kermin, berawal dari personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap seorang kurir berinsial SU alias Tris (40) warga warga Perum Graha Anitakira Kelurajan Betungan Kecamatan Selebar.

BACA JUGA:Kermin “Naik Kelas” Jaringan Sabu Skala Nasional

BACA JUGA:3 Bandar Jaringan Sumsel Diamankan BNN

SU yang kesehariannya bekerja sebagai Debt Collector, berhasil ditangkap personel Subdit I Ditresnarkoba, di Jalan Soeprapto Dalam Kelurahan Betungan, Selasa (31/10) sekitar pukul 16.15 WIB.

Pengakuan SU, ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinsial KS alias Kermin Siin.

Dari informasi itu, personel Subdit I kembali melakukan penyelidikan, mencari keberadaaan Kermin yang merupakan legenda bandar sabu terkenal di Kota Bengkulu.

Kermin diamankan bersama DR alias Dede yang merupakan kurir atau peluncurnya. Terungkap juga, Dede adalah adik ipar Kermin, yang ikut memulai kembali bisnis gelap Kermin.

BACA JUGA:Ungkap 332 Kasus, Dari Bandar, Pengedar, Kurir dan Pemakai

BACA JUGA:Residivis Dua Tahun jadi Bandar Narkoba

Upaya penggeledahan memakan waktu hampir 1 jam. Hasilnya personel Subdit I mendapatkan 12 paket sabu yang disimpan di plafon kamar mandi. Sabu itu diselipkan di dalam gagang sikat, serta di gagang sapu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan