Lurah Masih Khawatir Manfaatkan Dana Kelurahan 2024, Pedomani Aturan Ini

REKAM DATA: Pelajar sedang rekam data KTP-El, merupakan pemilih pemula. Di Kabupaten Kepahiang terdata 2.036 pemilih pemula belum ada KTP El. FOTO: HERU/RB--

Di Pasal 3 juga dijelaskan, kegiatan pembangunan sarpras Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampaklangsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. 

Adapun kegiatan pembangunan sarpras kelurahan, meliputi:

1. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras lingkungan permukiman.

2. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras transportasi.

3. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras kesehatan dan/atau.

4. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras pendidikan dan kebudayaan.

Di Pasal 4 dijelaskan, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras lingk. pemukiman, meliputi:

1. jaringan air minum

2. drainase dan selokan

3. sarana pengumpulan sampah dan sarana pengolahan sampah

4. sumur resapan

5. Jaringan pengelolaan air limbah domestik skala pemukiman

6. alat pemadam api ringan

7. pompa kebakaran portabel

8. penerangan lingkungan pemukiman; dan/atau

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan