Sejarah Pemilu di Indonesia dari Tahun 1955 hingga 2019, Kamu Sudah Tahu?
Sejarah Pemilu di Indonesia. Foto: Ilustrasi/ fran sinatra/ image creator ai/ koranrb.id--
Pemilihan Umum (Pemilu) 1955 diikuti oleh lebih 30 partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perseorangan.
Adapun Pemilihan Umum (Pemilu) ini adalah pemilu pertama yang berhasil dilaksanakan secara demokratis dan dijadikan pedoman bagi pelaksanaan pemilu selanjutnya.
BACA JUGA:Pemungutan Suara Pemilu Sudah Usai, Menag: Perbedaan Jangan Lagi Dipertentangkan
BACA JUGA:Mitos Desa Lawang Agung, Diselubungi Tabir Gaib, Sulit Ditemukan Oleh Penjajah
Dikutip dari berbagai sumber, tanggal 5 Juli 1959 Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden di mana Undang-Undang 1945 (UUD 1945 dinyatakan sebagai Dasar Negara.
Selain itu, dengan adanya penggantian Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil Pemilihan Umum (Pemilu) dengan DPR-GR.
BACA JUGA:Asal Mula Celup Jari ke Tinta Ungu Saat Pemilu, Simak Cara Menghilangkan Tinta Ungu
BACA JUGA:Duo Pemain Kunci 16 Besar Liga Champions
Dimana kabinet yang ada diganti dengan Kabinet Gotong Royong dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR}, BPK dan MA diangkat sebagai pembantu Soekarno dengan jabatan menteri.
2. Pemilu 1971
Pemilihan Umum (Pemilu) kedua seharusnya dilangsungkan pada tahun 1958, namun demikian baru berlangsung pada tahun 1971, dimana hal tersebut dikarenakan masalah keamanan.
BACA JUGA:Logistik Pemilu di Lebong Tandai Diangkut dengan Molek, Masuk Wilayah TPS Sulit Dijangkau
BACA JUGA:Fakta Unik Keberadaan Suku Gaib di Indonesia,Punya Harta Melimpah dan Bikin Merinding
Adapun Pemilihan Umum (Pemilu) ini berlangsung untuk memilih anggota DPR dan DPRD.
Dikutip dari berbagai sumber, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 1971 diikuti 10 partai politik dan 1 ormas, yaitu NU, Parmusi, PSII, PERTI, Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI, PNI, serta Golkar.