Bengkulu Dapat Dana Tambahan Rp203,57 Miliar
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pembendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya--BELA/RB
BACA JUGA:Bupati Seluma Pastikan Jembatan Viral Desa Simpang, April Mulai Dikerjakan
Total keseluruhan yakni Rp203,571 miliar.
"Jadi, tidak ada Pemda yang terlewatkan. Dengan penyaluran tertinggi di Pemda Bengkulu Utara senilai Rp59 miliar lebih. Paling sedikit itu Rejang Lebong Rp7,936 miliar," terang Bayu, Jumat 16 Februari 2024.
Bayu juga menjelaskan, TDF yang dimaksud tersebut yakni fasilitas yang disediakan oleh negara atau Menteri Keuangan untuk penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD). Biasanya untuk Dana Bagi Hasil (DBH) akhir tahun.
"Melalui TDF ini nanti Pemda juga mendapatkan rekomendasi sesuai dengan rate (angkanya, red) yang ada di Bank Indonesia," terang Bayu.
BACA JUGA:Vakum 40 Hari, Retribusi 29 Titik Parkir Aktif Lagi, Dishub Ungkap Alasannya
Untuk pengajuan untuk pencaiaran, sesuai dengan mekanisme persyaratannya di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 19 tahun 2023.
"Sementara itu, format pengajuannya bisa langsung disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Perimbangan Keuangan, sesuai dengan regulasi yang ada pada PMK tersebut," tutup Bayu.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli, S.IP, M.Si, menuturkan dana yang diterima oleh Pemprov Bengkulu yakni Rp38,287 tersebut, nantinya akan digunakan untuk membiayai prioritas pembangunan.
"Karena di PMK tidak ada peruntukan spesifikasi. Jadi bisa digunakan untuk pembangunan," terang Rizqi.
BACA JUGA:Kursi Ketua DPRD Kaur Diprediksi Masih Dipegang Golkar
Berdasarkan PMK 19 Tahun 2023 tentang TDF, Rizqi menjelaskan terdapat dua kondisi dalam melakukan dicairkannya.
Meliputi, setelah masa politik period, artinya dana ini ada holding periodnya selama 3 bulan baru bisa ditarik.
Selain itu, dalam kondisi Kasda nilainya kurang dari 20 persen dari uang belanja pada bulan bersangkutan.
"Sementara saat ini, Kasda kita kecil. Sehingga bisa mengajukan untuk pencairan TDF ini agar kemudian bisa di transfer di rekening deposito di Bank Indonesia ke Kasda," terang Rizqi.