Pemungutan Suara Ulang Bisa Dilakukan Apabila Terjadi 4 Hal Ini
Pemungutan Suara Ulang Bisa Dilakukan Apabila Terjadi 4 Hal Ini. (FOTO: Tri Shandy Ramadani/koranrb.id)--
BENGKULU, KORANRB.ID – Saat ini beberapa daerah sudah memastikan akan melakukan pemungutan suara ulang atau PSU.
Pemungutan suara ulang diputuskan dari pleno penjumlahan perolehan suara di berbagai daerah saat ini masih berlangsung termasuk di Provinsi Bengkulu.
Sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU pleno penjumlahan perolehan suara tingkat kecamatan dilakukan mulai dari 15 Februari hingga 2 Maret mendatang.
Namun di beberapa kecamatan berdasarkan hasil pleno tersebut sudah memutuskan akan dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU di beberapa tempat pemungutan suara atau TPS.
BACA JUGA: TPS di 2 Kabupaten dan Kota PSU, 2 KPU Sidang Administrasi, Eko: Ada Dugaan Pelanggaran
Namun berdasarkan Pasal 372 ayat (2) Undang-undang Pemilu pemungutan suara ulang bisa dilakukan bisa ditemukan,
1. Pembukaan kotak dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta atau memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang digunakan
Dalam ayat tersebut dimaksudkan pemberian tanda khusus pada surat suara yang digunakan masyarakat untuk mengetahui pilihan pemilih tersebut.
BACA JUGA:Hasil Pleno KPU Tetapkan TPS 9 Desa Penarik PSU, Ini Jadwalnya
Hal ini dinilai bisa menghilangkan dasar rahasia dalam pemungutan suara tersebut dan membuat pemilih merasa tekanan atau memilih tidak sesuai dengan pilihannya.
3. Petugas ditingkat tempat pemungutan suara atau KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi atau masuk dalam kategori tidak sah.
Merusak surat suara ini bisa dengan cara mencoblos lebih dulu surat suara tersebut sebelum diserahkan ke pemilih atau setelah pemilih menyalurkan hak pilihnya.
Merusak surat suara tersebut baik dengan cara mencoblos kembali surat suara yang sudah dipilih ataupun dengan melakukan hal-hal yang tidak diperkenankan secara aturan pada surat suara baik yang belum maupun sudah dipilih.
BACA JUGA:Ada Caleg Bawa Berkas Pengaduan ke Bawaslu, Bakal PSU? Ini Syaratnya
Tak hanya merusak surat suara dengan tujuan membuat surat suara tersebut menjadi batal, namun juga bila petugas tingkat TPS melakukan pencoblosan sendiri surat suara yang tidak terpakai dan dimasukan ke dalam kotak suara dengan tujuan dihitung sebagai surat suara pemilih atau terpakai.
4. Adanya pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap atau DPT maupun dalam Daftar Pemilih Tambahan.
Maksud dalam ayat tersebut adalah adanya pemilih yang tidak berhak menyalurkan hak pilihnya di satu TPS namun diperkenankan memilih oleh petugas di TPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau (KPPS).
Selain adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau Daftar Pemilih Tambahan dan diperkenankan memilih ada juga sebab lainnya.
BACA JUGA:KPU: KPPS Harus Bekerja Maksimal, Upaya Cegah PSU
Misalnya adanya pemilih tambahan yang merupakan masyarakat yang terdaftar dalam pemilih tambahan dari pemilih yang pindah TPS dari TPS asalnya terdaftar.
Namun karena perpindahan tersebut pemilih tersebut seharusnya tidak mendapatkan lima surat suara melainkan sesuai dengan domisili awalnya.
Karena saat warga pindah memilih TPS yang diluar Daerah pemilihan dapil di DPRD Kabupaten atau Kota, maka pemilih tersebut bisa bisa mendapatkan seluruh surat suara kecuali surat suara DPRD kabupaten atau kota.
Begitu juga jika perpindahan tersebut terjadi diluar dapil DPRD Provinsi yang menyebabkan pemilih hanya mendapatkan surat suara DPR RI, DPD dan Pilpres.
BACA JUGA:Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Cegah Terjadi Penggelembungan Suara dan PSU
Pemungutan Suara Ulang ini dilakukan jika pemilih yang pindah TPS dan seharusnya tidak mendapatkan lima surat suara tersebut mendapatkan lima surat suara dan menyalurkan hak pilihnya di lima tingkatan tersebut.
Namun pemungutan suara ulang dengan kasus tersebut biasanya tidak dilakukan di seluruh tingkatan pemilihan di TPS tersebut melainkan hanya di tingkatan yang seharusnya pemilih tersebut tidak berhak menyalurkan hak pilihnya.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Pemungutan suara ulang bisa dilakukan dengan dua cara yang keduanya diakui dan sah untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
BACA JUGA:Baru 2 Kecamatan Tuntas Gelar Pleno, Kesalahan Penulisan Picu Perdebatan
Pemungutan suara ulang yang dilakukan oleh KPU Kabupaten atau Kota yang berdasarkan putusan dari Pengawas Pemilu.
Kedua adalah pemungutan suara ulang yang dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK. (*