Seret Aktor Utama Perkara Asrama Haji, Terdakwa Panca: Bos Kita Perlu Dipanggil Juga
SERET: Terdakwa dugaan korupsi revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021, berharap agar aktor utama dalam perkara ikut terseret. FIKI/RB--
Untuk itu, Endah beraharap agar Majelis Hakim dapat memerintahkan untuk pemeriksaan ulang terhadap RO, yang diduga ikut terlibat dalam pengerjaan proyek revitalisasi dan pembangunan asrama haji Bengkulu.
“Karena (RO, red) belum pernah dihadirkan ke persidangan,” ucap Endah.
Selain itu, dalam pleidoi yang disampaikannya, Endah menilai tuntutan JPU Kejati Bengkulu terhadap kliennya terbilang cukup berat.
BACA JUGA:Bantah Berikan Kuasa Kepada Terdakwa Upa Labuhari
BACA JUGA:Dibacok Teman Usai Lerai Perkelahian di Pasar Minggu, Begini Kronologisnya
Untuk itu, dia meminta agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan tuntuan itu, dalam putusan nanti.
“Tuntutan JPU kepada terdakwa cukup berat ya.
Karena pada kenyataan di persidangan terdakwa ini sudah mengembalikan, bahkan ada beberapa saksi juga mensupport untuk mengembalikan KN (kerugian negara, red).
Bahkan hampir 75 persen dari total KN,” tuturnya.
Untuk diketahui, tuntutan dibacakan JPU Kejati Bengkulu, Heru Subekti
Di muka persidangan Pengadilan Tipikor PN Bengkulu, Selasa, 6 Februari 2024 lalu diketuai Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
JPU menuntut terdakwa Suharyanto Mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) 6 tahun pidana penjara.
Untuk terdakwa Panca Saudara Silalahi selaku makelar dituntut 5 tahun 6 bulan pidana penjara.
JPU juga membebankan kepada terdakwa Suharyanto denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara
Dan pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) Rp399 juta apabila tidak membayar uang pengganti makan akan diganti kurungan penjara 4 tahun.