Seret Aktor Utama Perkara Asrama Haji, Terdakwa Panca: Bos Kita Perlu Dipanggil Juga
SERET: Terdakwa dugaan korupsi revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021, berharap agar aktor utama dalam perkara ikut terseret. FIKI/RB--
Bahkan, Suharyanto menyebut bahwa terdakwa Panca memiliki lima perusahaan.
“Saudara Panca itu setara sama RO. Dia (terdakwa Panca Saudara, red) yang memberi uang bukan saya melainkan Pak RO (nama yang disebut terdakwa sebagai atasannya, red),” terang terdakwa.
Lebih jelas disampaikan terdakwa Suharyanto, RO yang mengelola semua keuangan proyek Asrama Haji. Dirinya, hanya sebagai prantara.
“Semua uang saya serahkan ke RO. Pas mengembalikan kelebihan bayar itu, uangnya dari RO,” tuturnya.
Bahkan untuk keperluan material di lapangan, sebut Suharyanto, semua itu dikoordinr oleh Edi Mahtono yang diperintah langsung RO.
“Pembukuan, semua dipegang RO. Setiap ada masalah, saya disuruh RO menghadap ke PT. BKN untuk berkoordinasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Heru Subekti menanggapi adanya nama baru dalam perkara ini.
“Terungkapnya nama baru di perkara ini. Tentunya ini fakta persidangan, adanya nama baru yang muncul. Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, dibalik terdakwa ini ada RO pemilik modal,” tutur Heru.
Dikatakan Heru, dengan adanya fakta baru dipersidangan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan nama yang disebut-sebut terdakwa didalam persidangan.
“Tentunya dengan ada fakta baru ini, kita akan melakukan pengembangan dan akan kita sesuaikan dengan hasil persidangan,” tutupnya.