Rekayasa Nilai SMAN 5 Kota Bengkulu Memalukan, Puskaki Desak Aparat Usut Tuntas, Ombudsman Turun Tangan
Rekayasa nilai SMAN 5 Kota Bengkulu memalukan, Puskaki desak aparat usut tuntas, Ombudsman turun tangan --fiki/rb
Karena dalam kasus ini, ada penggunaan teknologi, maka dapat diangkat tentang kejahatan teknologi. Kejahatan teknologi diatur dalam Undang-Undang ITE, termuat dalam Pasal 36 dan Pasal 51, ayat (1).
“Pasal itu, berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.00,” papar Randy.
Dilanjutkan Randi, selain dapat menggunakan Undang-Undang ITE, juga dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi tertuang dalam Pasal 66 dan Pasal 68.
BACA JUGA:Batu Berlapis Masih Diteliti di Laboratorium Arkeologi Universitas Indonesia
BACA JUGA:Korban Longsor Tetap Bertahan, di Kabawetan Jembatan Putus
“Setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian pada orang lain,” jelas Randy.
Jika terbukti melakukan pemalsuan data pribadi. Dapat diancam Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.
“Dengan adanya dasar hukum yang kuat tersebut, ditambah dengan konsekuensi hukum yang berat, setiap orang dilarang untuk melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut,” tutupnya.
Disisi lain, Pengamat Hukum Universitas Bengkulu Zico Junius Fernando, SH, MH, CIL.C.Med berpandangan dalam konteks hukum di Indonesia, peristiwa yang diduga sebagai manipulasi nilai oleh seorang pejabat di SMA Negeri 5 Bengkulu yang berujung pada kerugian bagi siswa menarik perhatian dari berbagai sudut hukum.
BACA JUGA: Pembangunan Jalan 2 Jalur Kota Bintuhan Terhambat, Bupati Kaur Perintahkan Ini
BACA JUGA:Ini Lokasi Pasar Murah Pemkab Kaur, Catat Tanggalnya!
Dari perspektif hukum perdata, tindakan tersebut dapat diinterpretasikan sebagai pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata.
“Mengingat adanya kerugian yang dialami oleh pihak lain, dalam hal ini adalah siswa yang merasa dirugikan,” kata Zico.
Di sisi lain, dalam konteks pidana, apabila terbukti terdapat niat untuk memanipulasi nilai demi keuntungan tertentu atau merugikan orang lain.
“Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen menurut Pasal 263 KUHP atau penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian sesuai dengan Pasal 421 KUHP,” terangnya.