Rekayasa Nilai SMAN 5 Kota Bengkulu Memalukan, Puskaki Desak Aparat Usut Tuntas, Ombudsman Turun Tangan

Rekayasa nilai SMAN 5 Kota Bengkulu memalukan, Puskaki desak aparat usut tuntas, Ombudsman turun tangan --fiki/rb

“Kita akan berkoordinasi dengan para pihak dalam hal ini sekolah (SMAN 5 Kota Bengkulu,red), Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya mengenai permasalahan tersebut,” tutupnya. 

Terduga pelaku yang terbukti bersalah atau dengan sengaja melakukan rekayasa nilai di sistem PDSS bisa dijerat pasal berlapis.

BACA JUGA:Apa PDSS? Ini Penjelasan Lengkapnya dan Pandangan Pengamat Hukum Apabila Nilai PDSS Direkayasa

BACA JUGA:Rakayasa Nilai PDSS, Sekolah Bisa Diblacklist Perguruan Tinggi, Ini Pendapat Dosen Pendidikan Bahasa

Baik itu dari konteks Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hingga Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata.

Apalagi dugaan rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu ini sudah dilaporkan salah satu orang tua siswa yang merasa dirugikan atas hal ini ke polisi.

Dijelaskan Pengamat Hukum Universitas Bengkulu, Randy Pradityo, SH, MH ada beberapa aturan hukum dapat menjerat para pelaku yang diduga telah melakukan rekayasa nilai siswa SMAN 5 Kota Bengkulu di sistem PDSS tersebut.

Mulai dari, perspektif hukum perdata dapat dijerat dengan Pasal 1365 KUH Perdata. Mengingat adanya kerugian yang dialami oleh pihak lain dalam hal ini adalah siswa yang merasa dirugikan. 

BACA JUGA:Siswa “Didongkrak” Akhirnya Dicoret dari PDSS, Dewan Minta Polisi Segera Proses!

BACA JUGA:Ekonomi Keuangan Syariah Meningkat, Fokus Pengembangan Industri Makanan dan Minuman Halal

Berdasarkan prespektif pidana dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dikatagorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen, dan Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang Yang Menyebabkan Kerugian. 

Tidakan rekayasa nilain ini, juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kemudian berdasarkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat (1) mengatur tentang Kejahatan Teknologi. Karena kasus di SMAN 5 Bengkulu melibatkan penggunaan teknologi. 

BACA JUGA:Berharap Jalan Damar Kencana Diperbaiki, Warga Ditandu Masih Dirawat di Rejang Lebong

BACA JUGA: Ini Bocoran Musrenbang Kabupaten 2024, Ada Pesanan dari Provinsi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan