Gedung Pengadilan Agama Mukomuko Disegel Perkara Perdata, Ini Tanggapan Jaksa
SEGEL: Pasca dilakukan penyegelan oleh PT Lematang Sukses Mandiri terhadap bangunan Gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko. FIRMANSYAH/RB--
“Dalam perkara ini sengaja dua kali kami mendatangkan tim ahli kontruksi yang berbeda agar memiliki data pembanding. Untuk melihat apakah ada kelebihan bayar dan unsur pidana lainnya,” sampainya.
Penyidik Kejari Mukomuko menduga pembangunan gedung PA Mukomuko dengan total nilai Rp20 miliar, terindikasi adanya penyimpangan yang menimbulkan Kerugian Negara (KN).
BACA JUGA:Pembangunan Rumah Sakit Pratama Ipuh Mukomuko Capai 97 Persen , Sisa Pembayaran Tunggu Ini
BACA JUGA: Partisipasi Pemilih Meningkat di Mukomuko, Ini Formasi 25 Caleg Terpilih DPRD Mukomuko
Setelah mengumpulkan seperti apa peristiwa, maka penyidik menetapkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Baik melakukan pemantauan dan perhitungan dengan menyesuaikan rancangan bangunan.
Mulai dari bangunan luar, lantai satu, hingga lantai dua seluruhnya sudah dilakukan pemeriksaan satu persatu oleh ahli kontruksi.
“Seluruhnya diperiksa. Tidak ada yang luput dari pemeriksaan, seluruhnya kita minta diperiksa satu persatu.
Berdasarkan rancangan pengerjaan tahap kedua ini di gedung PA tersebut. Pemeriksaan itu sudah selesai dan sudah kita terima dan telah diteliti lebih lanjut.
Hasilnya, ada dugaan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pembangunan tersebut,” ungkap Agung.
Agung menegaskan, untuk status kasus ini, penyidik masih terus mencari dan mengumpulkan barang bukti.
Diantaranya dengan memeriksa saksi-saski, surat-surat dan dokumen terkait pembangunan gedung PA tersebut.
“Pihak-pihak terkait dalam pembangunan telah kita mintai keterangan sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan akan kita lakukan pemanggilan kembali,” ujarnya .
Penyidik telah meminta keterangan beberapa pihak. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara yang keduanya merupakan ASN di PA Mukomuko.
Selain itu juga penyidik Kejari juga telah memeriksa saksi-saksi lainnya, Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) pihak pelaksana dan konsultan.