Gedung Pengadilan Agama Mukomuko Disegel Perkara Perdata, Ini Tanggapan Jaksa
SEGEL: Pasca dilakukan penyegelan oleh PT Lematang Sukses Mandiri terhadap bangunan Gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko. FIRMANSYAH/RB--
Proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko yang menelan anggaran Rp20 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dan 2023.
Pasalnya terjadi pemutusan kontrak pekerjaan oleh pihak PA Mukomuko kepada rekanan karena tidak mencapai target persentase diawal Agustus 100 persen.
Untuk pembangunan kedua ini direncanakan sebanyak tiga tahap. Tahap pertama dimulai pada 22 Agustus sampai 19 Desember 2023 tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp6,5 miliar.
Dan setelah dinyatakan rampung dan sudah dilakukan pembayaran, dilanjutkan pembangunan tahap dua pada tahun 2023 dengan total anggaran Rp13,5 miliar yang ditargetkan awal Agustus persentase pekerjaan harus diangka 100 persen, agar dapat memasuki pembangunan tahap ketiga.
Namun berdasarkan hasil perhitungan oleh pihak PA Mukomuko pekerjaan belum sampai ditahap 100 persen, sehingga pada 24 Agustus 2023 dilakukan pemutusan kontrak terhadap pelaksana pembangunan PT Lematang Sukses Mandiri.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pembangunan gedung PA ini serentak berjalan di tiga Kabupaten yang dimulai pada tahun 2022, Kaur, Seluma, Mukomuko, dengan anggaran yang sama.
Proses lelang dilakukan oleh Pusat, hanya saja sebagai Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) ketika sudah ada pemenang pelaksana akan dijabat oleh ASN PA di daerah masing-masing.
Untuk Kabupaten Kaur pembangunan gedung PA dan lanjut ke tahap tiga karena persentase tahap kedua tercapai, begitu juga untuk proyek gedung PA di Seluma sudah rampung dikerjakan bahkan sudah mulai ditempati dan melanjutkan tahap tiga.
Namun beda halnya dengan pembangunan gedung PA di Mukomuko yang hanya rampung ditahap satu namun tidak ditahap dua, dengan kondisi bangunan berbeda jauh progres yang terselesaikan dari dua Kabupaten lainnya.