THR Pekerja Dilarang Dicicil, Cair Minimal H-7 Lebaran, Disnaker Provinsi Bengkulu Lakukan Langkah Ini

THR Pekerja dilarang dicicil, cair minimal H-7 Lebaran, Disnaker Provinsi Bengkulu lakukan langkah ini --bella/rb

KORANRB.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Selain itu, harus dibayarkan sekaligus atau tidak boleh dicicil.

Disnaker Provinsi Bengkulu lakukan langkah ini 

Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024, yang diterbitkan 15 Maret 2024.

BACA JUGA:Pemkab Lebong Pastikan THR ASN Dibayar Sebelum Lebaran

BACA JUGA:Dewan Provinsi Bengkulu Sebut Honorer Bisa Diberikan THR Seperlima Gaji, BPKD Beri Penjelasan Ini

Menindaklanjuti hal tersebut, dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifuddin, M.Si., Gubernur Bengkulu langsung mengarahkan untuk membentuk posko-posko pemantauan.

"Jadi nanti, sifatnya berbentuk konsultasi," ucap Syarif, Senin 18 Maret 2024.

Pos pemantauan ini, dikatakan Syarif nantinya akan dibentuk di Kantor Disnakertrans. Tidak hanya di Provinsi, tetapi juga kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Gaji dan THR ASN di Pemkab Bengkulu Tengah Disalurkan Serentak Awal April

BACA JUGA:THR Mulai Cair H-10 Lebaran. Bagaimana Nasib THL dan Honorer Pemprov Bengkulu?

Sehingga bagi para karyawan, tenaga kerja, atau buruh yang ingin berkonsultasi, disinilah untuk datang ke posko yang disediakan.

Namun, secara detail posko tersebut akan dibentuk di mana saja, dikatakannya ia masih menunggu arahan Gubernur.  

"Apabila sampai dengan H-7 para karyawan, tenaga kerja, atau buruh belum menerima (THR ini), bisa berkonsultasi dengan datang langsung di pos tersebut," katanya.

Apabila setelah H-7 tersebut belum juga dibayarkan, maka pihak Disnakertrans akan melakukan pendampingan dan melakukan mediasi ke pihak terkait.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan