Bupati Seluma Restui Mahmudin Pimpin Kembali Desa Kungkai Baru

CENDERA MATA: Bupati Seluma saat memberikan cinderamata kepada Kades Kungkai Baru saat festival cemoro sewu beberapa waktu lalu.--zulkarnain/rb

BACA JUGA: 156.029 Siswa Lolos SNBP 2024, Tak Terpenuhi 100 Persen, Sisa Kuota Dialihkan ke SNBT

"BPD sudah klarifikasi ke Dinas PMD. Kemudian kita arahkan untuk segera di klarifikasi sesuai kewenanngan dan tujuan dari surat tersebut. Agar nantinya dapat langsung diteruskan ke Bupati Seluma," ungkap Nopetri Elmanto.

Nopetri mengatakan bahwa Dinas PMD tidak akan melakukan klarifikasi ulang ke Kades Kungkai Baru seperti usulan pengunduran dirinya beberapa waktu lalu. 

Kali ini cukup memanggil BPD dan nantinya BPD langsung meneruskan ke Camat untuk disampaikan ke Bupati Seluma.

"Tidak perlu lagi pemanggilan Kades, cukup di BPD saja yang langsung menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Nopetri.

BACA JUGA:Bawaslu Rejang Lebong Tingkatkan Kinerja Kelembagaan Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024

Sebagai informasi, saat ini proses persetujuan mundurnya Kades Kungkai Baru yang telah diajukannya pada awal tahun 2024 telah diproses oleh Dinas PMD Seluma dan telah melalui kajian hukum oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seluma.

Artinya tinggal menunggu Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE untuk mengambil keputusan.

Adanya informasi pembatalan pengunduran diri Kades turut dibenarkan oleh Sekretaris Desa Kungkai Baru, Imro'atul Hidayati. 

Namun keputusan pembatalan tersebut murni atas kehendak Kades, seperti itu juga saat Kades mengajukan pengunduran diri beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Tidak Boleh Ada Pengganti Honorer Lulus PPPK, Begini Keterangan Kepala BKD Provinsi Bengkulu

Untuk alasannya pun pemerintah desa (Pemdes) tidak dapat menjelaskan secara persis karena memang tidak mengetahui.

Sekdes mengatakan selama ini komunikasi dan kordinasi selalu sejalan dengan kades, jadi ketika kades mengajukan pengunduran diri ataupun membatalkan pengunduran diri. 

Tentunya karena pertimbangan matang kades yang mungkin masih ingin membimbing dan bersama membangun desa smpai mimpi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tercapai.

“Pemdes tidak pernah menyetujui pengajuan pengunduran ataupun pembatalan, itu murni keputusan beliau.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan