Terdakwa Korupsi KUR di BSI Divonis Berbeda, Serta Ganti Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar
Mantan 3 pejabat BSI Bengkulu (Baju putih) usai mengikuti persidangan di PN Bengkulu. (Foto: Fiki Susadi/koranrb.id)--
Sementara , Adi Santika dan ikut terseret lantaran tidak melakukan pengawasan, serta Efriko Deswanto diduga ikut membantu Robi Riantoro untuk menutupi kesalahannya.
BACA JUGA:Sepeda Motor ASN Kepahiang Raib Digondol Maling, Gembok Pagar Terbelah
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, perkara ini menimbulkan KN Rp1,4 miliar lebih.
Hingga saat ini, KN Rp1,4 miliar belum ada yang dipulihkan oleh para terdakwa. (**)