Terdakwa Korupsi KUR di BSI Divonis Berbeda, Serta Ganti Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar
Mantan 3 pejabat BSI Bengkulu (Baju putih) usai mengikuti persidangan di PN Bengkulu. (Foto: Fiki Susadi/koranrb.id)--
JPU meyakini terdakwa Robi Riantoro terbukti bersalah pada Dakwaan Subsidair JPU yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terdakwa Efriko Deswanto mantan Micro Marketing Manager BSI dan Adi Santika mantan Branch Manager BSI, masing-masing dituntutu 2 tahun 6 bulan pidana penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan pidana penjara.
Kemudian, JPU Kejati Bengkulu juga tidak membebankan Uang Pengganti kepada terdakwa Efriko Deswanto dan terdakwa Adi Santika.
Dijelaskan JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemala Sari mengatakan tuntuan itu diberatkan kepada terdakwa Robi Riantoro, karena semua Kerugian Negara (KN) Rp1,4 miliar lebih itu dinikmati sendiri oleh terdakwa Robi Riantoro.
BACA JUGA:Ya Allah! Bayi Cantik Perempuan Dibuang di Sawah Kepahiang, Begini Kondisinya Terkini
“Untuk 2 terdakwa yang lain (terdakwa Adi Santika dan Efriko Deswanto, red) tidak menikmati (KN, red). Mereka berdua ini, terseret karena jabatanya,” terang Dewi, di luar ruangan persidangan, kemarin.
Diterangkan Dewi, berdasarkan hasil penelusuran aset terdakwa Robi Rinatoro, pihaknya hanya menemukan 2 aset berupa sepeda motor.
2 sepeda motor ini, sudah disita oleh JPU Kejati Bengkulu.
“Rumah dan aset lainnya itu bukan atas nama dia (Rumah atas nama orang tuanya, red).
Keterangan Robi uang itu digunakan untuk membayar rentenir dan keperluan pribadinya,” tutur Dewi.
BACA JUGA:3 Calo DPO Terus Diburu, Perkara Korupsi KUR BRI Unit Tes Lebong
Sekedar mengulas, kasus ini berawal dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Bengkulu terhadap Robi Riantoro.
Dana KUR tersebut digunakan terdakwa untuk beberapa hal, seperti untuk retenir, untuk membuat tambang batu bara namun gagal.
Juga digunakan terdakwa untuk menutupi angsuran nasabah serta digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Di tingkat penyidikan, KN yang timbul dalam kasus ini, menjurus ke tersangka Robi Riantoro.