Rebutan Meraih Suara PAN, Helmi Sang Ketua Vs Dempo Sang Panglima

Jelang Pilgub 2024, diprediksi Bakal terjadi rebutan suara PAN antara Helmi Hasan dan Dempo X Ler--

"Nantinya saudaraku membawa lembaran seperti ini bentuk dukungan kepada saya sebagai calon independen, saya mohon meminta bantuan kepada semua keluarga besar untuk dapat mengisi ini lengkap dari atas sampai bawah. 

Nanti akan ada Tim yang membimbing cara mengisinya dan KTP cukup di foto pakai handphone nanti oleh tim kita lapangan" tuturnya.

Di tengah semangat mudanya, Dempo tidak lupa mengucapkan doa bersama untuk masa depan Bengkulu yang lebih baik.

Latar belakangnya sebagai aktivis itu, Dempo kini berkomitmen untuk membawa perubahan Bengkulu melalui jalur independen dalam Pilkada 2024.

BACA JUGA:Dempo: Kawal Surat Suara Berlebih, Jangan Ada Potensi Kecurangan

"Semoga perjuangan kita dimudahkan oleh Tuhan Yang Maha esa dan ini sebagai wujud kita berdoa bersama mengucapkan masa depan Bengkulu. Membangun dari rakyat untuk rakyat dan bersama-sama kita menatap masa depan Provinsi Bengkulu," terang Dempo.

Sedangkan KPU Provinsi Bengkulu, telah mengeluarkan batas maksimum pengumpulan dukungan untuk calon Gubernur jalur independen.

Dibeberkan, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi menerangkan syarat dukungan untuk Balon Gubernur dan Wakil Balon Gubernur Bengkulu jalur independen pada 2024, yakni minimal dukungan 149.483.

Serta minimal dukungan Balon perorangan tersebut harus memiliki sebaran pada 6 kabupaten/kota Provinsi Bengkulu.

“Minimal dukungan itu 149.483 agar Balon independen dapat lolos saat tahapan pendaftaran, serta jumlah dukungan tersebut harus juga memilki sebaran pada 6 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu,” ucap Sarjan.

BACA JUGA:20 Desa di Kabupaten Rejang Lebong Belum Cairkan DD Tahap I

Jumlah minimal dukungan tersebut berdasarkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, lebih tepanya DPR yang memilih pada Pemilu 2024 kemarin.

Adapun jumlah DPT pada Pemilu 2024 yakni, 1.494.828 pemilih.

“Itu berdasarkan DPT pada Pemilu kemarin, maka ditemui julah minimal dukungan tersebut,” ucap Sarjan.

Sarjan juga menerangkan, berdasarkan PKPU maka pada Pilkada mendatang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan