Pilkada, Petahana Rejang Lebong Buka Peluang Maju Melalui Jalur Independen

Pilkada, Petahana Rejang Lebong buka peluang maju melalui jalur independen --arie/rb

Disisi lain, meskipun Syamsul saat ini berstatus sebagai kader Partai Golkar, namun hingga saat ini belum bisa dipastikan apakah partai berlambang pohon beringin tersebut akan menjadi perahunya dalam Pilkada nanti.

Pasalnya saat ini juga santer nama Wahono, yakni Ketua DPD II Partai Golkar Rejang Lebong yang dikabarkan juga akan ikut andil dalam perhelatan Pilkada 2024 ini.

BACA JUGA:Dukungan Mengalir untuk 2 Srikandi Maju Pilkada, Siapa Saja Sosoknya?

BACA JUGA:KPU Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Pilkada, Bupati Dilarang Mutasi Pejabat

“Kalau pak bupati (Syamsul, red) kemungkinan besar akan kembali maju melalui jalur independen. Saat ini beliau masih melihat sejauh mana perkembangan peta politik di daerah, sebelum akhirnya menentukan siapa yang akan menjadi pendampingnya nanti,” ungkap salah satu orang terdekat Bupati Syamsul enggan disebutkan identitasnya.

Sementara itu, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, saat ini sedang melakukan sosialisasi mengenai persyaratan dukungan untuk bakal calon pasangan calon yang mencalonkan diri secara perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di daerah tersebut.

Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Rejang Lebong Buyono, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong tahun 2024, syarat minimal dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan adalah sebanyak 20.840 dukungan.

 "Syarat dukungan minimal untuk bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 20.840 adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," terang Buyono.

BACA JUGA:TAUSIAH: Ramadan, Lebaran dan Orientasi Akhirat

BACA JUGA:Persiapan Pilkada 2024, Rekrutmen PPK hingga KPPS, Ini Penjelasan KPU Seluma

Ia menegaskan, dalam Pasal 41 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan bahwa di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) hingga 250.000 jiwa, pasangan calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari jumlah tersebut, yang tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten tersebut.

"Dengan jumlah DPT sebanyak 208.394 jiwa pada Pemilu 14 Februari 2024 di Kabupaten Rejang Lebong, jumlah syarat minimal dukungan setelah pembulatan ke atas menjadi 20.840 dukungan. Dukungan tersebut harus tersebar di delapan dari 15 kecamatan di Rejang Lebong," jelas Buyono.

Ia menyampaikan, bagi warga Kabupaten Rejang Lebong yang berminat mencalonkan diri sebagai pasangan calon perseorangan dapat mengunduh formulir syarat dukungan melalui website resmi KPU.

"Pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan akan dimulai dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang, tambah Buyono.

Disisi lain, saat ini KPU Rejang Lebong juga tengah membuka pendaftaran pemantau dan akreditasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan