Pembangunan Patung Taman Kota dan Gapura Perbatasan Batal, Penjelasan PUPR Mukomuko Begini
GAPURA: Gerbang Perbatasan Sumbar dan Provinsi Bengkulu di Kabupaten Mukomuko, nanti juga akan dibangun di perbatasan Mukomuko- Bengkulu Utara. --FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Rencana Pemkab Mukomuko membangun patung di bundaran Kota Mukomuko dan gapura pebatasan Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara dipastikan batal direalisasikan tahun ini.
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko tak berani mengambil risiko lantaran anggaran yang disetujui tidak sesuai dengan kebutuhan untuk mewujudkan 2 bangunan tersebut.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko Apriansyah ST,MT mengatakan, anggaran yang diusulkan Rp 6 miliar lebih, namun yang disetujui hanya Rp 2,3 miliar. Tentu tak mencukupi untuk pelaksanaan 2 kegiatan tersebut.
BACA JUGA:177 Jemaah Haji Mukomuko Akan Tiba 30 Juni, 1 Meninggal Dunia Warga Desa Air Rami
BACA JUGA:DLH Terima Rp1 Miliar Untuk Pembangunan Stasiun Onlimo Kedua
Kalaupun dipaksakan membangun patung dan gapura perbatasan kabupaten, tentu hasilnya tak akan sesuai rencana, berpotensi menjadi permasalahan hukum.
“Kami tidak mau ambil resiko dengan dana yang ada tidak akan mampu menyelesaikan kedua kegiatan tersebut. Kami sudah survei harga di pasar saat ini,” tegas Apriansyah.
Untuk pembangunan gapuran perbatasan yang cukup besar dengan bentang 20 meter, paling tidak akan membutuhkan Rp5 miliar.
‘’Jika hanya Rp1,5 miliar yang disetujui tentu tidak akan mampu menyelesaikan gapura sebesar perbatasan Provinsi Bengkulu-Sumatera Barat. Begitupun Pembangunan patung, anggaran yang disetujui hanya Rp900 juta. Sementara dari survei harga di perajin Pulau Jawa, patung yang terbuat dari tembaga paling tidak seharga Rp1,3 miliar,’’ jelas Apriansyah.
Lanjutnya, sekalipun batal direalisasikan tahun 2024, Dinas PUPR Mukomuko tetap berupaya dua bangunan itu dapat diwujudkan di tahun 2025.
Dibuktikan PUPR kembali mengusulkan anggaran pembangunan tersebut di APBD tahun 2025 mendatang.
BACA JUGA:Kejari Lebong Akan Periksa Pengguna Anggaran BOKB Terkait Dugaan Korupsi di DP2KB3A
BACA JUGA: Sudah Dimaafkan, Penikam Polisi Minta Keringanan Hukuman
“Kami sudah usulkan lagi agar dapat direalisasikan melalui APBD tahun 2025 semoga saja usulan kami ini nantinya disetujui. Dua kegiatan ini memiliki tujuan mempercantik daerah,” ujarnya.