Bertahap Terima Fee Rp 100 Juta, Baru Titipkan Rp 20 Juta

DITAHAN: Tersangka PS saat ditahan penyidik pidsus Kejati Bengkulu beberapa waktu lalu. LUBIS/RB--

KORANRB.ID – Diduga sebagai makelar didalam proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 dengan pagu Rp 38 miliar, tersangka PS mengaku menerima fee Rp 100 juta dari pihak kontraktor.

Berdasarkan keterangan Penasehat Hukum (PH) tersangka PS, Dian Ozhari, SH. Saat ini PS baru mengembalikan Rp 20 juta kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Artinya masih ada sekitar Rp 80 juta lagi yang belum dikembalikan PS. 

BACA JUGA: Mantan Direktur Ditahan JPU, Dugaan Korupsi Asrama Haji Rp 1,28 milar

“Kemungkinan sebelum berkas rampung akan dikembalikan seluruhnya. Berdasarkan hasil hitungan sementara Rp 100 juta (fee proyek yang ditermia PS,red),” ujar Dian, saat diwawancarai RB, kemarin (19/11). 

Fee tersebut didapatkan tersangka PS karena berhasil memuluskan jalan kontraktor untuk mendapatkan proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu.

BACA JUGA:Kasus Asrama Haji P21, Lanjut ke Persidangan

Berdasarkan keterangan PH tersangka PS, fee tersebut tidak didapatkan PS langsung Rp 100 juta, melainkan diberikan pihak secara bertahap.

“Untuk penentuan fee, tidak ada. tetapi setiap ke Bengkulu dia dikasi uang Rp 10 juta hingga Rp 20 juta,” katanya. 

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Asrama Haji dan KUR Jadi Tahanan JPU

Sementara itu, pada Jumat (17/11) tersangka PS kembali menjalani pemeriksaan di Kejati Bengkulu. PS mendatangi Kejati Bengkulu didampingi dengan PH nya. 

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan kepada PS untuk memperjelas terkait fee proyek yang didapatkan PS pada proyek revitalisasi dan pengembangan Asram Haji Bengkulu. 

BACA JUGA:Selangkah Lagi, Kasus Asrama Haji ke Persidangan, KN Pulih Rp 798 juta

“Untuk tersangka PS itu kita mintai keterangan terkait dengan fee repitalisasi asrama haji, untuk melengkapi berkas,” ucapnya. 

Dikatakan Danang, berkas perkara tersangka PS saat ini masih dalam proses pelengkapan, dan belum dilakukan pelimpahan. “PS belum (Pelimpahan berkas perkara, red) kalau yang satunya (tersangka SU, red) sudah dilimpahkan berkas perkarannya,” ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan