Terjaring OTT dan Ditahan, Sekcam Air Besi Bebas Tapi Kades Tolak Cabut Laporan Oknum LSM

BEBAS: Da Oknum Sekcam saat ditetapkan tersangka dan ditahan Polisi, saat ini Da bebas lantaran berdamai dengan kades korban pemerasan. SANDI/RB--

KORANRB.ID – Sempat menghebohkan pasca terjaring tangkap tangan Polisi dan ditahan setelah ditetapkan tersangka. 

Sekcam Air Besi berinisial Da akhirnya bisa menghirup udara bebas, kasusnya dihentikan dengan dilakukannya restoratif justice (RJ). 

Meskipun belum mau berkomentar banyak, namun Kasat Reskrim Polres Bengkulu Iptu. Rizky Dwi Cahyo, STr.K menerangkan restoratif justice (RJ) atas permintaan korban. 

Meskipun tak dijerat dengan Pasal tentang Tindak Pidana Korupsi, Da sudah ditetapkan tersangka terkait kasus pemerasan dan penipuan hingga ditahan di Mapolres Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Dana Replanting Naik Jadi Rp60 Juta Per Hektare

BACA JUGA:Peningkatan Pengetahuan dan Ketrampilan Pokdarwis Arga Tirta Mengolah Bambu

Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Menariknya, Kades Talang Baru Ginting korban dalam kasus pemerasan ini menegaskan jika ia berdamai khusus untuk tersangka Da.

Dalam perkara ini Polisi menetapkan dua tersangka, selain Da polisi juga menetapkan oknum LSM berinisial Ap sebagai tersangka. 

Bambang menerangkan jika sampai saat ini belum bertemu dengan Ap, ia juga menegaskan jika tidak mencabut laporan terkait tersangka Ap.

BACA JUGA:Heboh Lagi, Oknum Guru SD di Bengkulu Utara Diduga Cabuli Siswi Anak Guru, Begini Modusnya

BACA JUGA: Bawaslu Rekrut 503 Pengawas TPS, Warga Bengkulu Utara

“Kalau yang itu (Ap, red) tidak ada pencabutan masalah itu, ini (perdamaian, red) khusus pak Da saja,” terangnya.  

Ia menerangkan perdamaian yang dilakukan antara dirinya dengan Da berlangsung Kamis pekan lalu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan