140 Berkas Pelamar PPPK Tidak Memenuhi Syarat, Ini Penjelasannya
Pegawai BKDPSDM Kaur saat melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran PPPK Kaur.--Rusman Aprizal/RB
KORANRB.ID – Dari total 1.055 peserta yang melamar untuk seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
140 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS, Rabu 30 Oktober 2024 panitia seleksi akan mengumumkan daftar peserta yang tidak lulus tersebut.
Kepala Bidang Pengembangan Sumberdaya Manusia Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Muchsinin Azshabat menerangkan 140 peserta tersebut memiliki kesalahan yang beragam.
Diantaranya adalah peserta pekerjaan semasa non ASN tidak sesuai dengan persyaratan tes PPPK, serta tidak kesesuaian ijazah. “Ada juga yang menggunakan satu materai elektronik namun untuk empat dokumen,” terangnya.
BACA JUGA:Tidak Hanya Persoalan Limbah CPO, Ternyata Limbah Asap PT AIP juga Dikeluhkan Warga
BACA JUGA:Pembentukan AKD DPRD Provinsi Bisa Berakhir Voting, Apabila ini Terjadi
Setelah diumumkan sebagai peserta yang tidak memenuhi syarat, peserta maish boleh menyampaikan sanggahan.
Peserta harus menyampaikan sanggahan secara elektronik dengan masuk melalui akun masing-masing.
“Memasuki massa sanggah, di masing-masing akun peserta akan ada pilihan untuk sanggahan dan peserta bisa melakukan sanggahan dan alasan menyanggah tersebut,” terangnya.
Sanggahan tersebut akan diproses oleh panitia seleksi untuk mempertimbangan masing-masing sanggahan peserta.
BACA JUGA:Banyak PSN dan Dana Pusat Masuk Bengkulu, ROMER Diminta Lanjutkan
BACA JUGA:Hotel Santika Bengkulu Raih Penghargaan Lembaga Swasta Terbaik 1 dari Badan Bahasa
Meskipun dilakukan seleksi oleh panitia seleksi daerah, namun setiap sanggahan masing-masing peserta akan langsung online ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Sehingga kita nantinya setiap sanggahan juga akan diawasi oleh BKN,” terangnya.
Setelah usai masa sanggah nantinya, peserta hanya tinggi melakukan cetak nomro peserta dan menunggu pengumuman pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD).