Ratusan APK Dicopot Lagi, Ingin Ambil Mesti Buat Surat Perjanjian

COPOT: Tim gabungan mencopot APK yang melanggar aturan di Kecamatan Kaur Selatan. (6/12). ICAL/RB--

KORANRB.ID - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kaur bersama tim gabungan yang terdiri dari, KPU, Polri, TNI, Kesbagpol dan Satpol PP Kaur, Rabu (6/12) melakukan operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dari Partai Politik (Parpol) maupun Calon Legislatif (Caleg) yang tidak mentaati aturan. 

Hasilnya, ratusan APK terpaksa harus dicopot dan diturunkan. "Sebelumnya kita sudah menyurati mereka, tapi tak digubris. Hari ini (kemarin red) terpaksa kita copot karena pemasangannya yang tidak sesuai dengan aturan PKPU,"  kata Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS Hendra Gunawan S Kom usai menertibkan APK para Caleg, saat menertibkan APK di Kecamatan Kaur Selatan.

BACA JUGA:Desember Kaur Siaga Diuguyur Hujan

Penertiban APK menyasar 7 kecamatan yakni Kecamatan Tanjung Kemuning, Semidang Gumai, Nasal, Kaur Selatan, Tetap, Maje, dan Kaur Utara. Paling banyak, APK yang dicopot tim gabungan ada di Kecamatan Kaur Selatan. 

Banyak sekali APK yang jelas mengganggu pemandangan dan melanggar peraturan mulai di lapangan persimpangan, kemudian di TPU.

"Kita operasi di 7 kecamatan, paling banyak temuan kita di Kecamatan Kaur Selatan," terangnya.

Dalam penertiban ini Bawaslu, belum bisa merinci jumlah APK yang ditertibkan. Hanya saja, Diperkirakan ada ratusan APK yang berukuran besar hingga kecil yang ditertibkan seperti halnya baliho, banner, spanduk, poster dan sejenisnya.

BACA JUGA:Tanyakan Dana CSR Tambak, Warga Kelurahan Bandar Datangi DPRD Kaur

“Untuk jumlah APK yang kita tertibkan hari ini (kemarin, red) ada sekitar ratusan APK peserta Pemilu 2024. Penertiban alhamdulilah berlangsung aman, lancar dan juga kita akan terus menyisir untuk APK yang melanggar PKPU nomor 39 tahun 2023,” sampai Hendra.

Terkait dengan APK yang telah diamankan, Bawaslu tidak akan merusaknya dan akan di bawa ke kantor. APK yang telah diamankan tersebut, dapat diambil lagi oleh Caleg maupun Parpol dengan catatan harus membuat surat perjanjian terlebih dahulu.

BACA JUGA:Begini Modus Korupsi Pengadaan Jas yang Menjerat Kadis PMD Kaur, Total Anggaran Rp 1,2 Miliar

"APK yang telah diamankan ini bisa diambil lagi, namun dengan catatan harus membuat perjanjian agar tidak melakukan kesalahan yang sama lagi. Jika mengulangi maka, akan diambil tindakan tegas," pungkasnya. (cil)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan