Pasir Putih Bakal Jadi Rest Area

PANTAI: Kondisi Pantai Panjang area Pasir Putih yang ada di Zona I saat ini, para pedagang masih bertahan dilapaknga. BELA/RB--

BENGKULU - Pedagang di Area Peruntukan Lain (APL) zona I segmen I Pantai Panjang tepatnya yang berada di dekat Bundaran Pasir Putih harus segera pindah. 

Hal tersebut berkaitan dengan penataan Pantai Panjang yang akan dilakukan pada Januari 2024. Khusus di segmen I tersebut, akan digunakan sebagai rest area. 

BACA JUGA:Perayaan Tahun Baru, Mercure Bengkulu Tawarkan Paket Lengkap Menginap

Sebelumnya, pada September lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah melakukan sosialisasi terhadap pedagang yang ada di kawasan tersebut.  Para pedagang diberikan waktu sebulan untuk dipindahkan dan dikelompokkan di segmen II. Tersedia 24 auning di segmen tersebut untuk ditempati.

Namun, DPRD Provinsi Bengkulu masih memberikan waktu tambahan hingga akhir tahun 2023 untuk dilakukan relokasi terhadap pedagang. Dan dari hasil identifikasi, ternyata 24 auning yang tersedia di segmen II tersebut tidak layak ditempati.

BACA JUGA:KONI Vakum, Pj Walikota Instruksikan Bentuk Pengurus Baru

Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu, Karmawanto, M.Pd, mengatakan dasar hukum berupa SK Gubernur terkait dengan penataan ulang APL Pantai Panjang tersebut sudah dibuat. Penataan tersebut akan mulai dilakukan per Januari 2024 mendatang.

"Untuk tempat swafoto yang ada di zona I (di segmen I, red) yang ada di area Pasir Putih, wajib direlokasi dari tempat tersebut agar penataan tersebut dapat dilaksanakan dengan tertib," ujar Karmawanto, Kamis (7/12).

BACA JUGA:DTPHP Optimasi Programa Penyuluhan Pertanian 2024

Dikatakannya, pedagang yang ada di segmen I tersebut harus pindah hingga akhir Desember ini. Sementara untuk aset auning yang rusak, ia mengajak para pelaku usaha untuk bersama-sama memperbaiki kerusakan tersebut. 

"Kita bersama-sama untuk melihatnya terlebih dahulu. Kita lihat yang diperbaiki apa saja. Lalu kita lakukan perbaikan bersama-sama," katanya.

Terkait dengan relokasi tersebut, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan pedagang, baik di zona I, zona II, dan Zona III. Bahkan yang ada di Hak Pengelolaan Lain (HPL), berupa pihak perhotelan, bar, dan restoran. Pada Rabu (6/12) pagi, pihaknya sudah memanggil pengelola di area HPL, siangnya dilanjutkan dengan memanggil pedagang di Zona I. 

"Dilanjutkan di hari Kamis pagi di zona 2, dan Kamis sorenya yang ada di zona 3. Sehingga, sosialisasi ini sudah kita selesaikan di Desember ini," tutupnya.

Sementara itu, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si, penataan kawasan Pantai Panjang Bengkulu akan dilanjutkan pada tahun 2024. Termasuk penertiban aset yang rusak di kawasan Pantai Panjang, juga akan dilakukan tahun depan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan