15 Residivis Narkoba Tertangkap

Kasat Res Narkoba Polresta Bengkulu, AKP. Tommy Sahri. --

KORANRB.ID – Sat Res Narkoba Polresta Bengkulu mengamankan 75 tersangka dari 62 kasus penyalahgunaan narkoba sejak Januari hingga Desember 2023. 

Rinciannya, 67 tersangka laki-laki, 5 tersangka perempuan dan 1 orang tersangka yang masih dibawah umur. 

BACA JUGA:Kejaksaan Tangani 1.543 Perkara Selama 2023

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polresta Bengkulu berupa ganja 1 kg lebih, sabu 833 gram, tembakau gorila 2,69 gram dan 4.260 butir pil samcodin

“Dari 62 kasus yang kita ungkap, ada 15 tersangka merupakan residivis,” kata Kapolresta Bengkulu, AKBP. Deddy Nata, S.I.K, melalui Kasat Res Narkoba, AKP. Tommy Sahri, SH, MH, kepada RB, kemarin (28/12). 

BACA JUGA:Samisake Jilid II Ikut Soroti Mekanisme Penyaluran

Jumlah 2023 ini, sebut Tommy sedikit mengalami penurunan jika dibandingkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di 2022 lalu. Di 2022 lalu, Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengungkap 70 kasus. 

“Memang dalam hal ini, ada penurunan pengungkapan kasus,” sebut Tommy. 

BACA JUGA:Caleg Korban Social Engineering Rp 143 juta

Dari 75 tersangka yang berhasil diamankan, terang Tommy, ada pengedar yang berhasil diamankan. Alasannya bekerja sebagai pengedar barang haram ini, dikarenakan faktor ekonomi yang sedang dihadapinya.

“Kalau alasan dari pengedar yang kita ungkap, rata-rata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. 

BACA JUGA:Selama Perayaan Nataru, Tilang Manual Ditiadakan

Untuk pengguna yang tertangkap rata-rata disebabkan kecanduan. Sehingga, berdasarkan keterangan para tersangka saat diamankan, tidak bisa lagi lepas dari barang haram tersebut, karena sudah terlalu candu. 

“Saat kita minta keterangan itu ada yang sudah mengkonsumi sampai 5 hingga 6 tahun,” tuturnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan