1007 Botol Minuman Keras Dimusnahkan Polda Bengkulu

LUBIS/RB RILIS: Hasil pengungkapan kasus kejahatan dalam Ops Nala II tahun 2023 Polda Bengkulu.--

BENGKULU, KORANRB.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari operasi Pekat Nala II tahun 2023, kemarin, Kamis (26/10).

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, SIK, MSi, CPHR, didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum AKBP Lambe P Birana, SIK, MH menyampaikan operasi Pekat Nala II Polda Bengkulu dan Polres jajaran mencapai target 100 persen.

BACA JUGA: Beri Efek Jera, Gangster Siap Tempur Akan Diproses Hukum

“Dari hasil operasi, Polda Bengkulu memenuhi 100 persen target, yang masing-masing target tercapai 58, baik orang, benda, lokasi dan giat,” sampai Anuardi.

Untuk TO orang, Polda Bengkulu dan Polres jajaran berhasil menangkap 58 orang atau sesuai dengan yang ditargetkan. Sementara itu, untuk non TO sebanyak 329 orang ditangkap.

“Dari taget 58 itu, berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 3.468 gabungan Polda dan Polres jajaran,” ungkap Anuardi.

Untuk ungkapan dari Polda Bengkulu. Ada empat tersangka juga yang berhasil diamankan dengan kasus yang berbeda.

“Ada empat tersangka, satu tersangka menjadi TO, sedangkan 3 lainnya non TO. Perkara kepemilikan senjata tajam, kemudian 2 kasus narkoba dan 1 asusila,” ungkap Anuardi.

BACA JUGA: Mayoritas Geng Siap Tempur Pelajar, Terinspirasi Konten Gangster, Selalu Ingin Bertempur

Sementara untuk BB 2.418, dengan rincian BB TO sebanyak 187, terdiri dari 97 botol miras, 1 bilah sajam, 87 kondom, 2 pak kartu remi. Dan untuk BB Non TO sebanyak 2.231, dengan rincian 1.136 bungkus rokok ilegal, 2 paket sabu, 3 paket ganja, 820 botol miras dan 270 liter tuak. “Yang menonjol miras tanpa izin,”kata Anuardi.

Dia menambahkan, untuk ungkapan  non TO orang sebanyak 329 orang, non TO benda sebanyak 204 benda, non TO lokasi sebanyak 1.357 lokasi, non TO giat sebanyak 1.288 giat, dan jumlah barang bukti non to sebanyak 40.788.

Sejumlah barang bukti miras dan rokok ilegal tersebut langsung dimusnahkan disamping kantor Ditreskrimum Polda Bengkulu usai penyampaian rilis resmi.(jam)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan