Minta Pemprov Kembali Bentuk BPSK

PASAR: Saat melakukan transaksi pembelian barang tidak jarang konsumen menjadi korban yang dirugikan. FIRMAN/RB--

KORANRB.ID – Masyarakat Kabupaten Mukomuko sangat berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten Mukomuko.

Keberadaan BPSK ini sangat diharapkan, untuk membantu menyelesaikan persoalan sengketa. Baik persoalan sengketa konsumen dengan pihak Bank, leasing, koperasi, dan yang lainnya. 

BACA JUGA:Legalitas Rampung, UPTD PPA Mulai Pendampingan

Bekaitan hal tersebut dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Perindustrian perdagangan koperasi usaha kecil menengah (DisperindagkopUKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana SE, M.AP. 

Ia mengatkan, Mukomuko sebelumnya, telah memiliki BPSK. Dan saat itu ia diamanahkan menjabat sebagai Ketua BPSK Kabupaten Mukomuko. Namun karena SK tidak diperpanjang oleh Pempov Bengkulu maka dari itu BPSK Mukomuko dibubarkan.

BACA JUGA:Pemilu 2024, Sapuan: Jaga Persatuan

"Puluhan persoalan sengketa konsumen telah kita selesaikan dengan baik. Bahkan dari hasil penyelesaian, pihak konsumen kembali mendapatkan hak-haknya. Namun karena masa berlaku SK itu hanya 5 tahun. Setelah habis tidak diperpanjang lagi,” katanya.

Ditambahkannya, sudah lebih dari 2 tahun Pemprov belum kembali membentuk BPSK karena anggaran belum tersedia. Meskipun banyak masyarakat yang berharap agar Mukomuko kembali memiliki BPSK. Sedangkan jika Pemkab tidak dapat membentuk BPSK karena menjadi kewenangan Pemprov.

BACA JUGA:Tahap Persiapan Lelang Jabatan Eselon II

“Sudah dari 2022 BPSK tidak ada lagi. Untuk tahun 2024 sampai saat ini kami belum mendapat kabar akan didirikan kembali BPSK Mukomuko,” sampainya.

Tidak sedikit aduan dari masyarakat Mukomuko yang menjadi konsumen atau nasabah yang masuk ke Disperindagkopukm Mukomuko. Namun semuanya tidak dapat diproses karena memang tidak ada lagi BPSK yang sebelumnya bekerja sama dengan Disperindagkopukm Mukomuko.

BACA JUGA: Moratorium Kemendagri Kembali Gagalkan Pemekaran UPT Lapindo

“Baik pengaduan soal sengketa dengan Bank, leasing dan lainnya, masih ada kami terima. Namun berkas pengaduan mereka ini, tidak bisa diproses karena ia tidak ada kewenangan kami lagi,” ujarnya.

Lanjut, Pemkab Mukomuko juga sudah berkoordinasi dengan Pemprov Bengkulu agar segera membentuk pengurus BPSK di Kabupaten Mukomuko. Tapi sama seperti beberapa tahun yang lalu, anggaran untuk BPSK yang sudah diajukan belum diakomodir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan