Petani Sawit Ancam Gelar Aksi Lebih Besar, Beri Tenggat 14 Hari Tutup PT DSJ

TUNTUT: Aksi demo yang digelar Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS) tengah berlangsung di depan Kantor Bupati Kaur.--ICAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Ratusan Petani sawit yang tergabung dalam organisasi Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS) Kabupaten Kaur kemarin,(15/1) menggelar aksi damai di Kantor Bupati Kaur. Mereka menuntut, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur segera menutup PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) yang dinilai melanggar hukum.

Jika tuntutan tak terpenuhi dalam 14 hari kedepan, para petani akan menggelar aksi yang lebih besar lagi di Kantor Bupati Kaur. 

Para petani yang datang mengaku sudah jengkel karena selama ini Pemkab Kaur seolah tutup mata dengan banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT DSJ.

BACA JUGA:Semua Kendaraan Sudah Bisa Melintasi Jalan Liku Sembilan

Ketua PPSS Surahman mengatakan, ada beberapa tuntutan yang mereka berikan ke Bupati Kaur diantaranya Bupati Kaur, untuk segera menutup secara permanen segala bentuk kegiatan PT DJS. Kemudian mendesak agar aparat penegak hukum untuk segera mengusut laporan dari pihak PPSS ke Mabes Polri dengan Nomor Surat Nomor 20 PPSS/7/2023 tanggal 17 Desember yang lalu. Lalu mendesak APH, untuk segera mengusut laporan dari PPSS ke Kejagung RI.

"Terkait dengan izin, data kita ada 3.000 hektare lahan HGU yang bermasalah. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut," ujar Surahman.

Konflik para petani, dengan pihak PT DSJ ini sudah berlangsung cukup lama sebelumnya PPPS sendiri sudah menggelar pertemuan dengan DPRD Kaur pada akhir tahun 2023 yang lalu.

Dalam pertemuan itu DPRD merekomendasikan agar DSJ dilakukan penutupan operasi. Rekomendasi itu setelah lintas komisi ini pimpin ketua Komisi I DPRD Kaur Denny Setiawan, SH memimpin rapat pada 28 Desember yang lalu yang juga dihadiri perwakilan dari Pemkab Kaur.

BACA JUGA:PPPK Lulus Seleksi Jangan Lalai Isi Aplikasi

"Pihak DPRD sendiri juga telah menyampaikan rekomendasi ke Pemkab Kaur. Kalau memang ada izin yang bermasalah untuk diberhentikan dulu segala kegiatan di PT," sampai Surahman.

Sementara itu, Asisten II Setda Kaur Lianto, SP usai melakukan pertemuan dengan perwakilan para petani mengatakan, akan melakukan evaluasi lebih lanjut. Pemkab Kaur akan menampung segala aspirasi dari para petani, yang akan menjadi bahan pertimbangan mereka hingga 14 hari kedepan.

"Kita akan tampung aspirasi dari mereka, untuk menjadi evaluasi kita Pemkab Kaur kedepan dalam menyelesaikan konflik ini," jelas Lianto.

BACA JUGA:18 Januari, Pengawas TPS Terpilih Diumumkan

Terkait dengan perizinan PT yang bermasalah, Lianto menjelaskan, dari data yang diterima Pemkab Kaur lahan tersebut sudah memiliki izin yang telah berlaku. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan