20 Desa Diberi Waktu 60 Hari Pulangkan Uang
PERIKSA : Tim Inspektorat Seluma saat melakukan audit pada salahsatu Desa di Kabupaten Seluma.--
SELUMA. KORANRB.ID - Pekan ini Inspektorat Kabupaten Seluma menjadwalkan akan mengekspose hasil audit reguler dana desa (DD) pada 20 desa yang ada di Kabupaten Seluma.
Bagi desa yang nantinya terdapat temuan kerugian negara atau uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, mereka masih bisa megnembalikan dana.
Hal ini disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Dr. Marah Halim, SP, MP, MSi, Mak, CGCAE, QRMP.
BACA JUGA: Usul Benih Padi Untuk 6 Ribu Hektare Sawah
Dikatakannya bahwa waktu pelaksanaan audit dana BOS dan DD tidak jauh berbeda, namun untuk hasil audit DD baru akan diekspose pekan ini karena masih ada beberapa perbaikan menyangkut administrasi.
"Untuk audit dana BOS, semua temuan sudah dikembalikan, sedangkan audit DD belum di ekspose karena sebelumnya masih ada persoalan administrasi,"ungkap Marah Halim
Dijelaskan oleh Marah Halim, dalam audit kali ini Inspektorat Seluma akan melihat perkembangan realisasi dana desa apakah sudah tepat sasaran atau ada temuan.
BACA JUGA:Rebut Suara, Bakal Capres dan Cawapres Terus Bergerilya
Adapun hal yang diperiksa yakni realisasi berdasarkan laporan yang masuk disandingkan dengan SPj penggunaan dana desa, kemudian disesuaikan dengan fakta yang ada di lapangan.
Nantinya hasil audit akan disampaikan kepada pihak pemerintah desa (Pemdes).
Bagi desa yang terdapat temuan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau menyalagi aturan, maka Inspektorat memberikan waktu 60 hari untuk segera ditindaklanjuti temuannya.
BACA JUGA:Warga Ilir Talo Dibekuk Polisi, Nginap Dalam Sel
Untuk pemilihan desanya, Marah Halim mengatakan bahwa sasarannya merupakan desa yang belum pernah diaudit oleh Inspektorat.
Selain itu desa yang memiliki pengaduan masyarakat (Dumas) cukup banyak juga menjadi sasaran audit rutin.