Waduh! Penjual Knalpot Brong di Mukomuko Didatangi Polisi, Ada Apa?
IMBAU: Pemiliki usaha variasi diminta untuk tidak menjual serta menyediakan knalpot brong di wilayah hukum Polres Mukomuko. IST/RB--
KORANRB.ID – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mukomuko mendatangi toko variasi hingga bengkel yang terindikasi menjual knalpot brong atau tidak standar.
Pasalnya, ada banyak laporan masyarakat yang diterima Polres Mukomuko dalam agenda Jumat Curhat setiap minggu, tentang knalpot brong.
Untuk menjawab keresahan masyarakat itu Sat Lantas Polres Mukomuko tidak hanya datang ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi tertib lalin.
BACA JUGA:Dua Tersangka Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Terancam 12 Tahun, Ini Pasal yang Menjeratnya
BACA JUGA:Polres Seluma Kantongi Hasil Psikologi 5 Korban Anak Dugaan C*b*l Kadus, Ini Jadwal Gelar Perkaranya
Namun juga mendatangi toko variasi di wilayah hukum Polres Mukomuko, untuk tidak menyediakan, apalagi menjual knalpot Brong.
“Tak hanya operasi penertiban penggunaan knalpot Brong.
Pemberian edukasi serta imbauan kepada pemiliki variasi kendaraan juga kami sampaikan.
Agar tidak menyediakan knalpot brong,” sampai Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna SIK MSI melalui Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana SIK, MSi.
BACA JUGA:Polisi Sasar Bengkel Penjual Knalpot Brong
BACA JUGA:Tekan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Sambangi Bengkel
Kasat menambahkan, kendaraan yang menggunakan knalpot brong ini, selain menghasilkan suara yang sangat menggangu pendengaran, juga dapat membahayakan pengguna jalan.
Karena sebagian besar kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Mukomuko ini, kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
Maka dari itu setiap kali operasi penertiban, kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan disita dan nantinya akan dihancurkan.