Punya Kebun Kelapa Sawit? Ajukan Program Ini Bisa Dapat Rp 35 Juta Per Hektar!
KELAPA SAWIT : Kualiutas kelapa sawit yang menerima program replanting sawit. Foto : Tri Shandy Ramadani/KORANRB.ID--
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID — Program replanting kelapa sawit saat ini menjadi primadona bagi petani kelapa sawit.
Bahkan pemerintah pusat mengalokasikan dana mencapai Rp 6 Triliun lebih untuk program peremajaan perkebunan kelapa sawit masyarakat, atau replanting kelapa sawit .
Program replanting atau peremajaan Sawit Rakyat atau PSR tersebut diharapkan pemerintah bisa meningkatkan kualitas perkebunan kelapa sawit masyarakat.
Hal ini juga akan berdampak pada peningkatan produksi baik dalam hal jumlah maupun kualitas Crude Palm Oil (CPO) nasional.
Ini juga sejalan dengan program pemerintah dalam terutama terkait program B30.
Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melaksanakan program replanting.
Dengan program ini, masyarakat penerima program replanting kelapa sawit akan menerima dana pengolahan lahan hingga penanaman senilai Rp 35 juta Per Hektar.
Dana tersebut akan diberikan dalam bentuk kebutuhan pengolahan lahan hingga hingga penanaman dan pupuk bagi kelapa sawit.
BACA JUGA:Alih Fungsi Persawahan 8.375 Hektare jadi Kebun Sawit, Ingatkan Pemilik Lahan
1. Pengosongan Lahan
Dengan dana tersebut akan digunakan untuk pengosongan lahan dari tanaman kelapa sawit yang sudah tidak produktif.
Pengosongan dan pematangan lahan ini juga termasuk dengan pembuatan terasering bagi lahan perkebunan kelapa sawit yang miring atau tidak datar.
Lahan yang miring atau tidak datar akan diratakan termasuk menggunakan alat berat karena permukaan lahan yang miring bisa menghambat pertumbuhan kelapa sawit.