Tukar Uang Baru di Bank Untuk Lebaran, Ada Ketentuan Yang Harus Dipenuhi

UANG BARU: Salah seorang warga memperlihatan sejumlah uang pecahan baru yang baru saja ditukar di bank. Foto: Disway/RB--

KORANRB.ID - Mempersiapkan uang pecahan kecil, uang sedang atau pun uang besar untuk dibagikan ke saudara-saudara saat lebaran sudah menjadi tradisi bagi sebagian besar umat Islam Indonesia yang berkemampuan. 

Karena itu pula mendakati hari raya Idul Fitri, sejumlah bank membuka layanan kas keliling untuk penukaran pecahan uang baru rupiah. Selain membuka layanan di dalam bank. 

Sekalipun berbagai kemudahan diberikan pihak perbankan, namun tetap saja ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi dan mesti diketahui untuk penukaran uang baru di bank.

BACA JUGA:Transaksi Kripto Meningkat 40 Persen Selama Ramadan, Trading Tertinggi saat Sahur

BACA JUGA: Juada Keras, Kue Hidangan Menyambut Hari Lebaran, Begini Cara Pembuatannya

Bahkan ada beberapa tahapan yang harus anda lalui agar nasabah bisa mendapatkan uang baru yang sesuai dengan permintaan. 

Indonesia mengumpulkan sejumlah informasi-informasi terkait dengan cara menukarkan uang baru di bank dari berbagai sumber. Mari simak informasinya berikut ini.


PELAYANANAN: Salah satu lokasi penukaran uang pecahan baru di Bank Bengkulu Cabang Manna Bengkulu Selatan. Foto: Rio Agustian/RB--

1. Terkait uang yang bisa ditukarkan

Semua masyarakat umum bisa menukarkan uang yang mereka miliki ke pecahan yang diinginkannya, dengan catatan bank atau pun kas keliling yang dikunjungi memiliki ketersediaan pecahan uang yang diinginkan. 

Selain dari pada itu, jumlah penukaran uang harus disesuaikan dengan alokasi ketersediaan pecahan uang yang diinginkan di bank atau kas keliling.

Terkait alokasi jumlah uang rupiah tersebut yang bisa ditukarkan di kas keliling maupun bank memiliki aturan, yaitu untuk uang logam, penukaran uang dapat dilakukan sebanyak 250 keping setiap pecahannya dan untuk uang kertas, penukaran uang dapat dilakukan setiap 100 lembar di setiap pecahannya.

2. Syarat dan ketentuan untuk tukar uang baru di bank atau kas keliling

BACA JUGA:Sudah Cair! 10 Tips Mengelola THR Ini Bisa Dicoba Bagi Pekerja

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan