KORANRB.ID - Mediasi antara pemerintah, pengelola kuari dan warga Desa Talang Alai, Kecamatan Air Periukan kembali dilakukan.
Hal ini masih berkaitan dengan penolakan warga Desa Talang Alai atas adanya kuari yang akan beroperasi di desa mereka.
Mediasi yang diselenggarakan di Kantor Kecamatan Air Periukan Rabu 17 April sekitar pukul 11.00 WIB.
Mediasi juga dihadiri Camat Air Periukan, Hajar Asmara, Danramil 03/AP, Kapten. Inf. Suryanto dan Kapolsek Sukaraja, IPTU. Catur Teguh Susanto.
Kedua belah pihak dimediasi guna mencari solusi dari permasalahan tersebut.
BACA JUGA:Pendapatan Perbulan Tol Bengkulu Rata-rata Rp1 Miliar, HK: Tambah Pemasukan, Harus Diperpanjang!
Pasca mediasi, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Alai, Ekuwansyah mengatakan bahwa masyarakat sudah sepakat untuk tetap menolak adanya aktivitas kuari.
Meskipun izinnya lengkap dan pengelola kuari memberikan bantuan atau CSR nantinya.
Ekuwansyah menyatakan mereka tidak akan membongkar portal menuju kuari yang telah dibuat oleh warga.
Hingga kepala desa mencabut izin rekomendasi atas adanya kuari dan pengelola kuari angkat kaki dari desa mereka.
"Kami tetap menolak kuari beroperasi, masyarakat tidak akan melakukan pembongkaran portal selama pihak kuari belum angkat kaki. Meskipun diberikan bantuan, kami juga tetap menolak,” kata Ekuwansyah.
Lanjutnya, selama ini pengelola kuari tidak pernah meminta izin lingkungan dan izin tetangga kepada masyarakat Desa Talang Alai.
Bahkan izin rencana tata ruang wilayah (RTRW) dari kementerian pun hingga saat ini belum juga keluar, sehingga izin kuari tersebut dapat disimpulkan tidak lengkap.
BACA JUGA:Meski Serupa, Ternyata Singkatan dan Akronim Itu Tidak Sama, Berikut Penjelasan dan Contohnya
"Izinnya ini belum lengkap, izin RTRW saja belum ada. Bahkan sebanyak 11 tanda tangan masyarakat terkait izin tetangga dan lingkungan dipalsukan oleh pihak kuari," ungkap Ekuwansyah.